Banyuwangi, blok-a.com – Jajaran Polresta Banyuwangi bergerak cepat dengan menangkap pelaku penjambretan wisatawan asing asal Belgia, Celine Marie A. Van Dame (39), dalam waktu kurang dari 24 jam. Pelaku, NH (34), seorang warga Banyuwangi, ditangkap di rumahnya Rabu malam (9/10/2024).
“NH berhasil kita tangkap di rumahnya, pada Rabu malam,” ungkap Wakapolresta Banyuwangi, AKBP Dewa Putu Darmawan, dalam konferensi pers di halaman Polresta Banyuwangi, Kamis (10/10/2024).
Peristiwa penjambretan yang menimpa Celine terjadi pada Rabu pagi, sekitar pukul 10.00 WIB. Kejadian berlangsung di Jalan Taman Makam Pahlawan (TMP), Kelurahan Tukangkayu, Kecamatan Banyuwangi.
“Korban baru saja selesai berbelanja di minimarket dan berjalan kaki kembali ke homestay ketika NH membuntuti dari belakang,” jelas AKBP Dewa.
Korban saat itu membawa barang belanjaan di tangan kiri, sementara di tangan kanannya menenteng tas yang berisi barang-barang berharga.
Melihat situasi yang sepi, pelaku yang mengendarai motor matic langsung merampas tas dari tangan korban dan kabur.
Setelah kejadian, Celine segera melaporkan insiden tersebut ke Polsek Banyuwangi. Satreskrim Polresta Banyuwangi turut membantu penyelidikan dengan melacak pelaku melalui rekaman CCTV di lokasi kejadian.
“Alhamdulillah, kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, pelaku berhasil kami amankan,” beber AKBP Dewa.
Dari tangan NH, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk tas korban, uang pecahan 50 dolar AS dengan total 450 dolar, uang tunai Rp 310 ribu, serta paspor dan visa milik Celine. Polisi juga menyita motor yang digunakan NH untuk melancarkan aksinya.
“Pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolresta Banyuwangi untuk proses lebih lanjut,” ujar AKBP Dewa.
Berdasarkan hasil interogasi, NH mengakui bahwa aksinya didorong oleh motif ekonomi dan memanfaatkan kesempatan saat jalan sepi.
Barang-barang curian rencananya akan digunakan untuk biaya hidup, meski belum sempat terpakai.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 365 KUHP atau pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkas AKBP Dewa Putu Darmawan.(kur/lio)




