Mojokerto, blok-a.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto mengungkap empat kasus peredaran narkoba dengan menangkap lima orang tersangka laki-laki. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 250 gram sabu-sabu dan 2.000 butir pil double L dengan nilai ekonomis diperkirakan mencapai Rp400 juta.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Polres Mojokerto, Kamis (15/10/2026). Langkah ini merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran narkoba sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kabupaten Mojokerto.
Kapolres Mojokerto AKBP Raden Erik Bangun Prakasa menegaskan, pihaknya berkomitmen menindak tegas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang yang dapat merusak generasi muda serta mengancam keamanan masyarakat.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Mojokerto dalam memberantas peredaran narkoba. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika maupun obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Mojokerto,” tegasnya.
Menurutnya, pemberantasan narkoba membutuhkan kerja sama seluruh elemen masyarakat. Karena itu, masyarakat diharapkan berani melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika dan mencegah semakin banyak korban,” imbuhnya.
Berdasarkan data Satresnarkoba Polres Mojokerto, barang bukti yang diamankan meliputi 52 paket sabu dengan berat total sekitar 250 gram, dua plastik berisi pil double L sebanyak 2.000 butir, enam unit telepon seluler, lima unit sepeda motor, tiga timbangan elektrik, uang tunai Rp200.000, serta dua alat isap sabu atau bong.
Dari hasil penyelidikan, para tersangka diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkoba. Mereka menjalankan perintah untuk menempatkan atau mengedarkan narkotika di lokasi tertentu menggunakan sistem ranjau, yakni meletakkan barang di suatu titik agar diambil oleh pihak yang telah ditentukan.
Sebagai imbalan, para tersangka mendapatkan upah dari aktivitas tersebut. Besaran upah berbeda-beda, bergantung pada jumlah barang yang diedarkan maupun tugas yang diberikan oleh jaringan mereka.
Salah satu tersangka berinisial MF disebut menerima upah Rp100.000 setiap berhasil mengedarkan satu gram sabu. Sementara itu, tersangka YK memperoleh Rp50.000 untuk setiap titik ranjau.
Tersangka lainnya, LH, disebut mendapatkan upah Rp1 juta hingga Rp2 juta setiap menjual 100 gram sabu. Adapun tersangka berinisial GSDP memperoleh Rp100.000 untuk setiap penjualan 10 gram sabu.
Selain uang, para pelaku juga disebut terkadang menerima narkotika untuk dikonsumsi sebagai bagian dari imbalan.
Polisi mencatat, lokasi kejadian dalam pengungkapan tersebut tersebar di kawasan permukiman dan jalan umum, masing-masing dua kasus. Berdasarkan waktu kejadian, dua kasus berlangsung pada rentang pukul 21.00 hingga 24.00 WIB, sedangkan masing-masing satu kasus terjadi pada rentang pukul 03.00 hingga 06.00 WIB dan pukul 15.00 hingga 18.00 WIB.
Dari sisi nilai ekonomis, keseluruhan barang bukti sabu dan pil double L yang diamankan diperkirakan mencapai Rp400 juta. Polisi juga memperkirakan pengungkapan tersebut dapat mencegah potensi penyalahgunaan narkoba terhadap sekitar 1.200 orang.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman maksimal yang disebutkan dalam rilis kepolisian mencapai 20 tahun penjara.
Sementara itu, terkait peredaran obat-obatan terlarang, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai ketentuan pasal yang diterapkan.
Polres Mojokerto menyatakan akan terus mengembangkan penanganan perkara tersebut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Mojokerto.
Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar menjauhi narkoba serta segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan indikasi transaksi atau aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.(Sya)




