Blitar, blok-a.com – Satreskrim Polres Blitar Kota meringkus seorang gadis berusia 21 tahun berinisial DER, warga Dusun Krajan, Desa Kunir, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar.
DER ditangkap karena membuat konten live streaming pornografi melalui aplikasi media sosial, dengan penghasilan mencapai puluhan juta rupiah per bulan.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly mengatakan, bahwa selama bulan Ramadan, pihaknya telah mengungkap 24 kasus kriminal dan mengamankan 38 tersangka, di mana lima di antaranya masih di bawah umur.
“Kasus yang diungkap terdiri dari perjudian, bahan peledak, narkoba, prostitusi, pornografi, dan minuman keras,” kata AKBP Titus Yudho Uly dalam rilis resmi di Mapolres Blitar Kota, Selasa (25/3/2025).
Lebih lanjut, Kapolres Yudho menjelaskan, dari kasus yang diungkap tersebut yakni untuk perjudian terdapat 4 kasus dengan 12 tersangka, bahan peledak dan petasan 6 kasus dengan 10 tersangka, narkoba, termasuk sabu dan Double L 6 kasus dengan 7 tersangka; prostitusi 2 kasus dengan 2 tersangka, pornografi 1 kasus dengan 1 tersangka, dan miras 5 kasus dengan 6 tersangka.
Salah satu kasus yang menarik perhatian adalah penangkapan DER, yang diketahui melakukan live streaming atau siaran langsung konten pornografi melalui akun TikTok dengan nama pengguna @Babyxxx dan @Delxx.
“Kami menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas gadis ini, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Blitar Kota dan anggota Polsek Wonodadi,” jelas Titus Yudho Uly.
Titus menambahkan, penyelidikan dilakukan pada 5 Maret 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, saat DER mulai melakukan siaran langsung.
“Setelah menarik perhatian 1000 penonton, pelaku memindahkan siaran ke aplikasi TEVI dan menetapkan aturan bahwa penonton harus memberikan 3 bintang dengan membayar sejumlah uang untuk melihatnya membuka pakaian,” tambahnya.
Aksi DER meliputi melakukan masturbasi dengan tangan dan alat bantu vibrator, yang juga diamankan sebagai barang bukti.
Selain itu, dua ponsel yang digunakan untuk siaran dan transaksi elektronik serta beberapa pakaian yang dikenakan saat siaran juga disita.
Dari pengakuan tersangka, ia telah melakukan aksinya sejak Agustus 2024 dan meraup penghasilan sekitar Rp 40-60 juta per bulan.
“Jika ditotal, selama tujuh bulan, DER telah mendapatkan sekitar Rp 300 juta,” tandas Kapolres Yudho.
Hasil dari aktivitas ilegal ini digunakan oleh tersangka untuk biaya hidup, membeli ponsel, dan kendaraan. Tersangka kini dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
“Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum di wilayah hukum kami,” pungkasnya. (jar/lio)