Dua Remaja di Banyuwangi Tertangkap Warga Usai Curi Tiga Karung Buah

Barang bukti jeruk curian yang diamankan di Polsek Gambiran, Rabu (8/1/2025).(blok-a.com/Kuryanto)
Barang bukti jeruk curian yang diamankan di Polsek Gambiran, Rabu (8/1/2025).(blok-a.com/Kuryanto)

Banyuwangi, blok-a.com – Dua remaja asal Banyuwangi berinisial DJ (27) dan ADS (23) tertangkap warga setelah diduga mencuri jeruk dan alpukat di area persawahan Desa Wringinagung, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi, Rabu (8/1/2025). Nilai buah yang dicuri diperkirakan mencapai Rp1.150.000.

Kapolsek Gambiran, AKP Badrodin Hidayat, membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengungkapkan, kedua pelaku berasal dari Desa Wringinagung, Kecamatan Gambiran, dan Desa Parijatah Kulon, Kecamatan Srono.

“Tempat kejadian perkara (TKP) berada di area persawahan Desa Wringinagung. Aksi pencurian menyasar di tiga lokasi dengan tiga pemilik yang berbeda,” ujar AKP Badrodin Hidayat.

Tiga korban yang melaporkan kejadian tersebut adalah Suliyono (61) warga Dusun Glowong, Desa Wringinagung, serta Fery Firdaus (48) dan Sigit Darmawan (43) asal Dusun Sidorejo, Desa Yosomulyo, Kecamatan Gambiran.

Peristiwa ini bermula saat salah satu korban, Suliyono, mendatangi kebunnya sekitar pukul 08.00 WIB dan mendapati pagar kebunnya rusak serta banyak buah jeruk yang hilang.

Sekitar pukul 10.00 WIB, ia mendapat informasi dari warga bahwa di rumah Mujib, warga Dusun Sidorejo Kulon, ditemukan tiga karung pupuk yang mencurigakan.

“Sekitar pukul 10.00 WIB, pelapor mendengar informasi dari tetangganya jika di rumah Mujib, warga Dusun Sidorejo Kulon, Desa Yosomulyo, terdapat tiga karung pupuk atau kebo,” terang Kapolsek.

Karena curiga, para korban bersama beberapa warga mendatangi rumah tersebut dan memeriksa isi karung yang ternyata berisi jeruk dan alpukat. Mereka kemudian sepakat untuk menjebak pelaku dengan bersembunyi di sekitar lokasi.

Sekitar pukul 11.00 WIB, DJ dan ADS datang dengan mengendarai dua sepeda motor berbeda dan hendak mengambil karung tersebut. Saat itu pula warga menghampiri mereka dan menginterogasi.

“Mereka pun tidak bisa mengelak dan mengakui jika buah jeruk dan alpukat tersebut merupakan hasil dari mencuri,” tegas AKP Badrodin Hidayat.

Polisi yang menerima laporan segera mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Gambiran untuk proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti diamankan yakni dua unit sepeda motor, yaitu Honda CBR merah bernopol B-6499-ZIV dan Honda Vario 150 putih bernopol P-2423-WU milik pelaku, serta 121 kg jeruk dan 8 kg alpukat dengan total nilai sekitar Rp1 juta lebih.

“Saat ini, baik korban maupun pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Gambiran oleh Unit Reskrim,” pungkas Kapolsek Gambiran.(kur/lio)

Exit mobile version