Kota Malang, blok-a.com – Meski berstatus tersangka, Polresta Malang Kota belum menahan dokter AY dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pasien di RS Persada Hospital.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol M. Sholeh, menjelaskan bahwa hal ini karena masih adanya jadwal pemeriksaan terhadap dokter AY. Rencananya dijadwalkan berlangsung pekan depan.
“Perkara dokter AY saat ini masuk dalam tahapan pemeriksaan tersangka. Senin depan (16/6/2025) rencananya kami panggil,” kata Sholeh, Selasa (10/6/2025).
Ia menyebut, penetapan tersangka terhadap dokter AY dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup, termasuk rekaman CCTV, keterangan saksi, keterangan saksi ahli, hingga hasil tes kebohongan.
“Alat bukti sudah mencukupi. Semua unsur telah kami tuangkan dalam materi penyidikan,” tegasnya.
Sholeh menuturkan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan tersangka pelecehan pada pekan depan untuk menahan dokter AY di Rutan Polresta Malang Kota.
“Kita lihat perkembangannya nanti. Senin depan baru akan kita periksa sebagai tersangka,” ujarnya.
Namun demikian, pihak kepolisian tetap membuka kemungkinan untuk menahan dokter AY apabila ditemukan alasan subjektif, seperti risiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan.
“Kalau memang ada kekhawatiran kabur, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan, maka penahanan akan kami lakukan,” pungkasnya..
Sebelumnya, kasus dugaan pelecehan seksual ini mencuat setelah pasien Persada Hospital, berinisial QAR, mengungkapkan pengalaman yang dialaminya melalui akun Instagram @qorryauliarachmah pada 16 April 2025. Ia mengaku menjadi korban pelecehan saat memeriksakan kondisi sinusitis dan vertigo.
Dalam unggahan tersebut, QAR menyebut bahwa dokter AY sempat melepas pakaiannya dan memotret bagian tubuh sensitifnya menggunakan ponsel pribadi tanpa persetujuan.
Polisi kemudian melakukan gelar perkara internal pada Senin (26/5/2025), yang berujung pada penetapan dokter AY sebagai tersangka. (yog/bob)









