Mojokerto, Blok-a.com – Kepolisian Resor Mojokerto berhasil mengungkap kasus dugaan pemerasan yang melibatkan seorang pria berinisial M A S alias A (42), warga Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto. Tersangka diamankan petugas setelah diduga memeras seorang advokat dengan meminta sejumlah uang dengan dalih pemberitaan terkait kasus narkoba.
Penangkapan dilakukan oleh tim Resmob Polres Mojokerto pada Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 19.20 WIB. Bertempat di sebuah kafe di kawasan Jalan Tribuana Tungga Dewi. Tepatnya di Cafe Koyam, Dusun Mojokerep, Desa Menanggal, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang merasa diperas oleh pelaku dengan ancaman pemberitaan yang dapat merugikan dirinya.
“Kasus ini bermula dari komunikasi antara pelaku dan korban yang mengaku sebagai pihak media. Pelaku kemudian mencoba memanfaatkan isu pemberitaan terkait dugaan uang pelicin rehabilitasi narkoba untuk menekan korban agar memberikan sejumlah uang,” kata Andi Yudha Pranata saat diwawancarai di Pos Pelayanan Simpang Empat Kenanten, Kabupaten Mojokerto, Senin (16/3/2026).
Berawal dari Dugaan Uang Pelicin
Peristiwa tersebut bermula pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 11.36 WIB. Saat itu pelaku MAS alias A menghubungi korban berinisial WS (47), warga Dusun Dempel, Desa Tumapel, Kecamatan Dlanggu. Dalam komunikasi itu, pelaku meminta bertemu dengan korban dengan alasan ingin menyampaikan informasi terkait biaya rehabilitasi pengguna narkoba.
Korban kemudian menyarankan agar pertemuan dilakukan di kantor pusat media. Namun pelaku menolak dan menyatakan akan menggali informasi dari narasumber lain.
Keesokan harinya, Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, korban kembali dihubungi oleh nomor tak dikenal yang mengaku bernama AR. Dalam percakapan tersebut, AR menyebutkan adanya beberapa media yang melaporkan dugaan praktik uang pelicin dalam kasus narkoba.
Kemudian pada Jumat malam (13/3/2026) sekitar pukul 21.30 WIB, pelaku MAS alias A mengirimkan tautan video YouTube kepada korban. Video tersebut berisi pemberitaan yang menyinggung dugaan adanya uang pelicin sebesar Rp30 juta.
Keluarga korban merasa keberatan dengan informasi tersebut. Pada Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 14.18 WIB, korban menghubungi pelaku untuk meminta klarifikasi terkait video tersebut.
Dalam percakapan itu, pelaku mengaku telah menyampaikan informasi tersebut tanpa mengetahui bahwa korban berasal dari media. Korban kemudian menanyakan maksud dari penyebaran informasi tersebut.
Pelaku Ancam Sebar Informasi
Pelaku kemudian menyampaikan bahwa pemberitaan tersebut agar diketahui masyarakat luas. Tak lama kemudian, sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku kembali menghubungi korban melalui telepon dan meminta sejumlah uang agar pemberitaan tidak berkembang lebih jauh.
“Pelaku menyampaikan kepada korban agar permasalahan tersebut tidak melebar kemana-mana, dengan meminta sejumlah uang,” jelas Kapolres.
Awalnya pelaku meminta tiga “khonguan” atau sekitar Rp6 juta. Namun setelah terjadi negosiasi, korban hanya menyanggupi memberikan Rp3 juta.
Selanjutnya korban menghubungi pelaku melalui WhatsApp sekitar pukul 16.56 WIB untuk menentukan lokasi pertemuan. Kedua pihak sepakat bertemu di Cafe Koyam, wilayah Mojosari.
Dalam pertemuan tersebut, pelaku kembali menegaskan permintaan uang yang disebut sebagai permintaan dari seseorang berinisial AR. Korban kemudian menyerahkan uang sebesar Rp3 juta yang dimasukkan ke dalam amplop putih.
Pada saat yang hampir bersamaan, pihak kepolisian menerima laporan masyarakat terkait dugaan pemerasan yang sedang berlangsung di lokasi tersebut.
Tim Resmob Polres Mojokerto kemudian bergerak cepat menuju tempat kejadian perkara. Sekitar pukul 19.20 WIB, petugas mendatangi kafe dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
Penangkapan Pelaku Oleh Polisi
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan uang tunai Rp3 juta yang diduga hasil pemerasan terhadap korban. Petugas kemudian langsung mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti untuk dibawa ke Polres Mojokerto guna proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- Uang tunai sebesar Rp3 juta
- Satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A13 warna hitam
- Satu buah amplop warna putih
- Satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam bernopol S 3409 TY
- Tiga kartu identitas (ID Card) bertuliskan Mabes News atas nama M. Amir Asnawi
- Empat kartu identitas media Reportika atas nama M. Amir Asnawi
- Satu buah lencana Mabes News
- Satu baju bertuliskan “Reportika”
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatannya. Ia melakukan pemerasan karena alasan ekonomi dan kebutuhan hidup sehari-hari.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, motifnya karena faktor ekonomi. Pelaku mengaku tidak memiliki uang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehingga melakukan pemerasan terhadap korban,” ujar Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 482 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pemerasan.
Selain itu, Kapolres Mojokerto juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas oknum yang mengaku sebagai wartawan namun melakukan tindakan melanggar hukum.
“Kami menegaskan bahwa wilayah hukum Polres Mojokerto harus bersih dari oknum yang mengaku sebagai wartawan tetapi tidak memiliki legalitas yang jelas atau sering disebut wartawan bodrex. Apabila terbukti melakukan tindakan kriminal seperti pemerasan, tentu akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKBP Andi Yudha Pranata.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya praktik pemerasan dengan modus serupa. Polisi memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Mojokerto. (sya/ova)




