Gresik, blok-a.com – Setelah sempat buron selama dua tahun, pelaku penganiayaan brutal di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Campurejo, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, akhirnya berhasil diamankan aparat kepolisian.
Pelaku berinisial T ditangkap setelah sempat menghilang sejak kejadian berdarah yang terjadi pada Kamis malam, 26 Januari 2023 lalu.
Korban dalam insiden tersebut adalah Asis, warga lokal yang juga merupakan mertua dari pelapor, Adi Fahrudin. Saat itu, korban ditemukan dalam kondisi tak sadarkan diri dan penuh luka di Puskesmas Panceng.
Kecurigaan mulai muncul ketika Adi menerima kabar bahwa mertuanya hanya mengalami kecelakaan tunggal, namun luka-lukanya tak sebanding dengan keterangan awal.
Adi kemudian melakukan penelusuran dan berhasil menemukan saksi mata bernama Sholeh yang melihat langsung kejadian di TPI Campurejo.
Dari pengakuannya, malam itu Asis datang ke TPI untuk memancing dan sempat berpapasan dengan pelaku T.
“T itu sempat nyapa, ‘Wes oleh iwak ta pak? (sudah dapat ikan pak)’. Tapi tiba-tiba langsung memukul kepala Pak Asis dari belakang,” ungkap Sholeh.
Aksi penganiayaan tersebut berlangsung brutal. Tak hanya dipukul hingga terjatuh, korban bahkan diseret dan dihantam kembali saat mencoba menyelamatkan diri dari laut.
Sholeh yang mencoba menolong justru mendapat ancaman dari pelaku, hingga memilih mundur untuk menyelamatkan diri.
Asis akhirnya berhasil dievakuasi ke puskesmas oleh Sholeh dan seorang warga lain. Ia mengalami luka cukup serius seperti robek di pelipis kanan, memar di dada dan punggung, luka lecet di telinga, serta luka di bawah mata yang membutuhkan empat jahitan.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Panceng. Setelah dilakukan penyelidikan selama dua tahun, jajaran kepolisian akhirnya berhasil menangkap pelaku.
“Pelaku sudah kami amankan. Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani proses hukum,” terang Kapolsek Panceng, Iptu Nasuka, rabu (30/7/2025).
Ia juga mengapresiasi bantuan masyarakat yang memberikan informasi keberadaan pelaku. “Dukungan masyarakat sangat membantu dalam penangkapan ini,” tambahnya.
T kini dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, dan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.(ivn/lio)









