Mojokerto, blok-a.com – Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Kota Mojokerto pada 31 Oktober 2024. Pelaku, berinisial S.W (38), ditangkap di Kota Bandung, Jawa Barat, setelah melarikan diri selama hampir dua bulan.
Pembunuhan terjadi pada Kamis (31/10/2024), sekitar pukul 04.30 WIB, di pinggir Jalan Ir. Soekarno, Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.
Korban, Abid Yuliandi Musafa (36), ditemukan tewas dengan 17 luka tusukan di tubuhnya.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S Marunduri menjelaskan, berdasarkan penyelidikan, tersangka menjemput korban pada Rabu malam, 30 Oktober 2024.
Mereka sempat minum kopi di Jalan Benteng Pancasila dan minuman keras di depan sebuah warung.
“Usai mengonsumsi alkohol, tersangka mengajak korban berjalan-jalan menggunakan sepeda motor. Saat tiba di lokasi kejadian, tersangka mengeluarkan pisau jenis komando yang telah disembunyikan di balik jaketnya. Pisau tersebut digunakan untuk menusuk korban sebanyak dua kali di bagian perut hingga korban terjatuh,” jelasnya.
Ketika korban mencoba melarikan diri, tersangka mengejarnya dan melakukan serangan brutal dengan 15 tusukan tambahan. Korban meninggal di lokasi akibat luka parah.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa tindakan pembunuhan ini sudah direncanakan. Tersangka mengaku sakit hati terhadap korban karena konflik pribadi, termasuk dugaan tindakan kasar korban terhadap ibu angkatnya, Siswati.
“Sebelumnya, pada September 2024, tersangka juga mengaku telah membakar rumah korban,” tambah AKBP Daniel kepada blok-a.com, Senin (23/12/2024).
Tersangka menggunakan pendekatan manipulatif untuk menjebak korban. Ia berpura-pura mengajak korban bersantai dan minum, sehingga korban lengah. Dalam kondisi tidak waspada, tersangka melancarkan aksinya.
Setelah membunuh korban, S.W. melarikan diri. Ia berangkat ke Terminal Bungurasih, Surabaya, dan naik bus menuju Jawa Barat. Selama pelarian, tersangka berpindah-pindah tempat.
Mulai dari Kendal (Jawa Tengah), Sumedang, Tangerang, hingga akhirnya ke Bandung. Selama pelarian, tersangka bekerja sebagai pengamen, penjual bakpao, dan pedagang cilok.
“Tersangka akhirnya ditangkap oleh tim Satreskrim Polres Mojokerto Kota pada Rabu, 18 Desember 2024, sekitar pukul 16.30 WIB, di Jalan A. Yani, Kelurahan Padasuka, Kota Bandung, Jawa Barat, saat sedang berjualan cilok,” lanjutnya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pisau jenis komando sepanjang 30 cm yang digunakan tersangka, jaket loreng dan celana panjang abu-abu yang dipakai tersangka saat kejadian, sepeda motor Honda Supra tahun 2014 yang digunakan untuk mengangkut korban, serta helm merah milik tersangka yang dipakai korban.
“Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 187 KUHP atas tindak pembakaran rumah korban, dengan ancaman 12 tahun penjara,” terang AKBP Daniel.
Kapolres Mojokerto Kota menegaskan bahwa kasus ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan untuk lolos dari hukum. Pelaku berhasil kami tangkap setelah upaya pengejaran intensif,” ujar Kapolres.
Sementara itu Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Achmad Rudi Zaeny menambahkan, bahwa menurut pengakuan tersangka, ia sakit hati karena korban marah kepada ibu angkatnya dengan menendang pintu rumah.
“Tersangka sudah lama mempersiapkan pisau sangkur untuk membunuh korban, dengan cara diasah dan disimpan di kamarnya. Sebelumnya tersangka juga pernah membakar rumah korban, ketika itu tersangka mencari korban namun korban tidak ada di rumahnya,” tutup AKP Rudi.(sya/lio)




