Biadab! Pria di Gresik Diam-Diam Produksi Ratusan Konten Pornografi Keponakannya

BAH, pelaku kasus pornografi anak di bawah umur dilimpahkan ke Kejaksaan Gresik.(blok-a.cok/ivan)

Gresik, blok-a.com – Perbuatan biadab pria di Gresik bernama Bagas Arista Herlyanto (BAH), yang secara diam-diam menjadikan keponakannya sendiri sebagai objek konten pornografi, terungkap sudah.

Tak tanggung-tanggung, ratusan konten pornografi anak di bawah umur tersebut telah diproduksinya sejak tahun 2022 lalu.

Kepala Kejari Gresik, Nana Riana mengatakan, tersangka mengaku melakukan pengambilan foto tak senonoh saat korban sedang tidur.

“Ada 100 foto konten pornografi yang dilakukan oleh tersangka, melalui handphone milik tersangka. Foto-foto itu kemudian disimpan rapat di akun Google Drive email milik tersangka,” kata, Kajari Gresik Nana Riana, Selasa (23/7/2024).

Kajari Nana Riana membeberkan, terbongkarnya kasus ini bermula laporan dari LSM yang berkantor di Amerika.

Saat itu, Tim penyelidik DITTIPIDSIBER Bareskrim Polri, mendapat pengaduan dari operator NCMEC (National Center for Missing & Exploited Children) terkait adanya konten pornografi dengan korban anak di bawah umur.

Mendapati laporan itu, tim penyelidik melakukan penyelidikan online terkait aduan dari operator NCMEC tersebut.

Dari hasil tersebut, ditemukan akun Google Drive milik tersangka yakni darksidegrs1@gmail.com dan bagasbagas1198@gmail.com, yang menjadi media penyimpanan konten pornografi.

Berbekal dua akun yang dimiliki tersangka tersebut, selanjutnya tim penegak hukum melakukan penangkapan.

“Kebetulan tersangka dan korban satu rumah. Korban merupakan keponakan dari tersangka. Di rumah tersebut ada empat KK termasuk juga ada orang tua korban. Tersangka mengambil foto pada dini hari saat korban sedang tidur di kamar, dan sofa ruang tamu,” jelasnya.

Saat ini telah dilakukan pelimpahan tahap II kasus tersebut. Kejari Gresik sudah menetapkan berkas perkara laporan kasus ini lengkap atau P21.

“Tersangka ditahan selama 20 hari sejak tanggal 23 Juli 2024. Hingga nantinya, kami akan melimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Gresik,” tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dua Pasal. Kesatu Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Kedua, Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 37 Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana ancaman pidana paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.(ivn/lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com