Berbekal CCTV, Polisi Gercep Tangkap Maling HP di ATM Banyuwangi

Tersangka kasus pencurian Hp saat diinterogasi Unit Reskrim Polsek Rogojampi, Rabu (5/2/2025).(dok. Polresta Banyuwangi)
Tersangka kasus pencurian Hp saat diinterogasi Unit Reskrim Polsek Rogojampi, Rabu (5/2/2025).(dok. Polresta Banyuwangi)

Banyuwangi, blok-a.com – Unit Reskrim Polsek Rogojampi, Polresta Banyuwangi, berhasil mengungkap kasus pencurian handphone yang terjadi di mesin ATM Mandiri Desa Gitik, Kecamatan Rogojampi, dalam waktu kurang dari 24 jam.

Tersangka berinisial NH (46), seorang karyawan swasta asal Desa Mangir, Kecamatan Rogojampi, berhasil ditangkap setelah polisi mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra, melalui Kapolsek Rogojampi Kompol Imron, menjelaskan kejadian tersebut terjadi pada Rabu (5/2/2025) sekitar pukul 07.00 WIB.

“Aksi pencurian itu terjadi sekira pukul 07.00 WIB. Korban berinisial NA (30), seorang guru asal Desa Pengantigan, Kecamatan Rogojampi,” jelas Imron kepada blok-a.com, Jumat (7/2/2025).

Menurut keterangan saksi, korban NA awalnya sedang mengambil uang di ATM dan meletakkan handphonenya di atas mesin ATM. Setelah selesai bertransaksi, korban pergi tanpa mengambil kembali ponsel tersebut.

“Selang beberapa saat kemudian setelah sadar kalau HP-nya tertinggal, NA kembali ke ATM untuk mengambilnya, namun handphone sudah hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rogojampi,” ujar Imron.

Setelah menerima laporan, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV di ATM Mandiri dan Toko Fresh terdekat. Berdasarkan hasil identifikasi, NH dinyatakan sebagai pelaku.

“Anggota juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti saat menangkap pelaku,” tambah Imron.

Barang bukti yang disita antara lain satu unit Samsung Galaxy A53 5G warna Awesome Blue, tas selempang kulit warna coklat merk Polo Venzi, jaket hitam kombinasi abu-abu bertuliskan Experience, serta flashdisk berisi rekaman CCTV.

Dari hasil pemeriksaan, NH mengakui telah mengambil handphone tersebut untuk kepentingan pribadi.

“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tegas Imron.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati menjaga barang berharga saat beraktivitas di tempat umum.(kur/lio)

Exit mobile version