Banyuwangi, blok-a.com – Seorang ayah tiri di Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi tega menyetubuhi anak perempuannya yang berusia 21 tahun hingga hamil. Mirisnya, aksi bejat tersebut telah dilakukan sejak tahun 2018, saat korban duduk di kelas 1 SMP.
Kapolsek Purwoharjo, Iptu Edi Wahono menjelaskan, pelaku berinisial K (52), menyetubuhi korban dengan ancaman. Bermula saat korban kedapatan mengambil uang ayah tirinya tersebut.
“Saat itu melati (nama samaran) yang masih kelas 1 SMP, terpergok mengambil uang milik ayah tirinya pada siang hari. Kemudian tersangka dengan nada keras bilang ‘kamu mencuri uang saya’,” ungkap Iptu Edi Wahono, Rabu (18/12/2024)
Berawal dari pencurian uang tersebut, tersangka mengajak korban bersetubuh hingga beberapa kali.
“Dari pengakuanya, korban melayani nafsu bejat ayah tirinya sejak tahun 2018 hingga tahun 2024 sebanyak 8 kali. Melati selama ini hanya bisa pasrah karena tersangka mengancam akan memberitahukan pencurian itu kepada ibunya,” jelasnya.
Perbuatan tersebut terakhir kali dilakukan pelaku pada Sabtu (14/12/2024) di rumah korban.
Korban baru berani menceritakan kejadian yang dialaminya setelah mengetahui dirinya tengah hamil 2 bulan.
“Selanjutnya pada hari Selasa, 17 Desember 2024, korban bersama ibunya melapor ke Polsek Purwoharjo. Tersangka melakukan persetubuhan terhadap melati, saat ibunya tidak ada di rumah atau saat kondisi rumah sedang sepi,” urainya.
Polisi segera mengamankan tersangka dan sejumlah barang bukti. Atas perbuatanya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat (1), (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan ke dua atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (kur/lio)









