Kabupaten Malang, blok-a.com – Polisi belum temukan alat bukti untuk memperkuat perkara pencabulan yang diduga dilakukan oleh Kiai terhadap santriwati di salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Sebelumnya, salah satu santriwati W (18), warga Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, diduga menjadi korban pencabulan oleh Kiai yakni BTN (45), di salah satu Ponpes Gondanglegi.
W mengaku, telah dicabuli sebanyak 10 kali oleh BTN sejak akhir tahun 2022 silam. Perkara tersebut selanjutnya dilaporkan ke Satreskrim Polres Malang pada Mei 2023.
Perwira Unit (Panit) Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang, Aiptu Erlehana mengatakan, polisi belum temukan alat bukti pendukung perkara tersebut. Alhasil, kiai yang dilaporkan diduga melakukan pencabulan ke santriwati di Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang itu belum ditetapkan tersangka.
“Belum ada alat bukti pendukung yang bisa kami gunakan untuk menetapkan tersangka,” ujar leha saat ditemui belum lama ini.
Leha sapaan akrabnya menyebutkan, jika pihak Satreskrim telah melakukan gelar perkara pada Selasa (23/1/2024) lalu.
Hasil gelar perkara tersebut, merekomendasikan pemeriksaan tim dokter yang mengeluarkan Visum et Repertum Psikiatrikum.
“Sudah kami jadwalkan kami kirim surat, untuk hadir di minggu depan. Dimana untuk melakukan penunjukan dokter ahli ketua tim yang mengeluarkan visum,” jelasnya.
Mengenai dugaan adanya kekerasan fisik lain, kata Leha belum ditemukan. Termasuk kondisi lazim dari korban kekerasan. Maka dari itu diperlukan pendalaman hasil-hasil pemeriksaan psikologis korban.
“Kami membutuhkan dokter ahli untuk menjelaskannya, harus kami tuangkan dalam berita acara. Dokter bisa menjelaskan dengan bahasa yang dapat kita mengerti. Semoga cepat terbuka dengan adanya alat bukti,” terangnya.
Terkait dengan jumlah saksi yang dilakukan pemeriksaan, ia mengatakan telah memeriksa sejumlah saksi. Diantaranya yakni, tokoh masyarakat, orang tua korban, istri terlapor dan juga santri yang mengatahui kejadian tersebut.
“Salah satu santri yang menurut korban mengetahui juga sudah kami mintai keterangan. Tapi dari hasilnya tidak mengetahui, hanya mengetahui ketika Pak Ustad turun dari lantai atas kemudian melihat korban ada di kamarnya. Petunjuknya hanya di situ saja,” bebernya.
Sementara itu hasil dari pemeriksaan terlapor yakni BTN, sejauh ia tidak mengakui perbuatannya. Kiai itu hanya menyampaikan permohonan maaf. Sehingga, pihak kepolisian belum dapat menetapkan tersangka.
“(Terlapor) tidak mengakui, dalam surat itu tidak ada pengakuan kalau dia melakukan perbuatan cabul. Tidak menjelaskan perbuatan terlapor kepada korban, tapi hanya permohonan maaf saja,” pungkasnya. (ptu/bob)









