Kota Malang, blok-a.com – Fenomena sound horeg yang kian populer di Malang Raya ternyata menyimpan dampak serius bagi kesehatan. Dentuman suara berintensitas tinggi yang menjadi ciri khas hiburan berisiko merusak organ pendengaran secara permanen jika terpapar terlalu lama.
Pakar Telinga, Hidung, dan Tenggorok (THT) Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), dr. Indra Setiawan, Sp.THT, mengatakan tingkat kebisingan sound horeg umumnya berada di kisaran 120 hingga 135 desibel. Angka itu jauh melampaui batas aman yang ditetapkan Kementerian Kesehatan dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yakni maksimal 85 desibel selama delapan jam per hari.
Menurutnya, semakin tinggi intensitas suara, semakin singkat pula batas aman telinga menerima paparan. Pada tingkat kebisingan 121 desibel, telinga hanya mampu mentoleransi paparan sekitar tujuh detik. Sementara pada 130 desibel, durasi amannya hanya sekitar 1,5 detik.
“Kerusakan paling rentan terjadi pada bagian telinga dalam atau koklea, tepatnya pada sel-sel rambut koklea yang berfungsi mengubah energi suara menjadi impuls listrik ke otak. Jika sel ini rusak parah, sifatnya permanen dan tidak bisa diperbaiki,” ujar Indra, dikutip dari Humas UMM.
Ia menjelaskan, paparan suara yang terlalu keras tidak hanya merusak sel rambut koklea, tetapi juga dapat menimbulkan trauma pada telinga tengah. Bahkan, tekanan udara dari pengeras suara berdaya tinggi berpotensi merusak tulang pendengaran hingga menyebabkan robekan gendang telinga yang membutuhkan tindakan operasi.
Indra juga menyoroti masih adanya orang tua yang membawa balita mendekati sumber suara saat pertunjukan sound horeg. Menurutnya, kebiasaan tersebut sangat berisiko karena anak-anak memiliki organ pendengaran yang lebih rentan terhadap kebisingan.
Ia mengingatkan, telinga yang berdenging setelah mendengar suara keras bukan kondisi normal, melainkan tanda awal terjadinya gangguan pendengaran.
Berdasarkan pengalaman klinisnya, kasus penurunan fungsi pendengaran cenderung meningkat usai penyelenggaraan acara dengan tingkat kebisingan tinggi di Malang. Sayangnya, banyak pasien baru menyadari gangguan tersebut ketika sudah mengalami kesulitan berkomunikasi.
Untuk mengurangi risiko, Indra menilai penggunaan penyumbat telinga berbahan busa belum cukup efektif karena hanya mampu meredam suara sekitar 10 desibel. Langkah terbaik adalah menjaga jarak dari sumber suara atau menghindari lokasi dengan tingkat kebisingan ekstrem, terutama bagi anak-anak.
Sebagai bentuk dukungan, Fakultas Kedokteran UMM menyatakan siap membantu pemerintah daerah memetakan tingkat kebisingan dalam berbagai kegiatan masyarakat menggunakan alat pengukur suara yang dimiliki.
“UMM memiliki alat pengukur suara yang sangat memadai. Kami dari Fakultas Kedokteran siap bersinergi dengan pemerintah daerah maupun institusi terkait untuk memetakan jarak aman sehingga hiburan tetap dapat berlangsung tanpa mengorbankan kesehatan masyarakat,” pungkasnya. (bob)




