Blitar, blok-a.com – Handoko Pramono (55), warga Jalan Merapi, Kelurahan Kepanjenlor, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar, resmi melaporkan 4 warga Kota Blitar ke Polres Blitar Kota, Selasa (3/12/2024).
Handoko didampingi kuasa hukumnya, Joko Trisno Mudiyanto, SH, dalam pelaporan yang mengacu pada dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin, pengancaman, dan pemaksaan disertai kekerasan.
Dalam keterangannya, Handoko menyebut pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 167 junto Pasal 335 KUHP. Menurutnya, para terlapor memasuki pekarangan rumahnya tanpa izin dan menimbulkan keonaran.
“Jadi sudah saya laporkan. Karena memang realnya yang terjadi ya seperti itu. Mereka datang membuat keonaran, kegaduhan, menimbulkan ancaman, juga nantang-nantang, bahkan memukuli teman saya. Kejadian ini sangat saya sayangkan. Sampai anak saya di dalam rumah juga ketakutan,” ungkap Handoko.
Handoko menjelaskan kejadian tersebut terjadi pada Selasa (26/11/2024) sekitar pukul 16.30 WIB.
Saat itu, ia tengah duduk santai di teras rumah bersama sejumlah wartawan yang baru saja meliput masa tenang di kediaman salah satu calon Wali Kota Blitar di Dusun Mojo, Desa Plosoarang, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar.
Namun, suasana berubah ketika sekelompok orang, sebagian di antaranya dikenali Handoko, memasuki pekarangan rumahnya tanpa izin.
Mereka membuka pintu pagar, berteriak-teriak, melakukan pengancaman, bahkan melakukan kekerasan terhadap rekan wartawan yang hadir.
“Saya lagi ngobrol bersama teman-teman wartawan yang habis liputan. Tiba-tiba ada sekelompok orang membuka pintu gerbang, dan selanjutnya masuk ke dalam halaman rumah tanpa izin terlebih dahulu sambil berteriak-teriak dan melakukan kekerasan kepada rekan wartawan,” tuturnya.
Handoko mengaku hanya bisa terdiam menyaksikan tindakan sejumlah orang yang ia nilai tidak bersahabat tersebut.
“Akibat kejadian ini, saya beserta keluarga merasa terusik dan terganggu. Dan akhirnya saya melapor ke pihak yang berwenang,” tambahnya.
Joko Trisno Mudiyanto, SH, selaku kuasa hukum Handoko, menjelaskan bahwa pihaknya telah melaporkan empat orang, tiga di antaranya telah diketahui identitasnya.
Dugaan tindak pidana yang dilaporkan mengacu pada Pasal 167 junto Pasal 335 ayat 1 KUHP, yakni memasuki pekarangan tanpa izin dan melakukan kekerasan.
“Akibat perbuatannya, terlapor terancam pidana 9 bulan dan 1 tahun penjara,” tegas Joko.(jar/lio)