Kota Malang, Blok-a.com — Tim Advokat Aremania Menggugat berhasil meyakinkan Kejati bahwa terdapat unsur kesengajaan penembakan gas air mata dalam Tragedi Kanjuruhan, Senin (28/11/2022).
Tim Advokat Aremania Menggugat, menggelar press release hari Senin (28/11/2022) di Rumah Makan Kertanegara.
Dalam konferensi pers tersebut, Djoko Tritjahjana, Anggota Tim Advokat Aremania Menggugat, mengungkapkan hasil dari diskusi tim tersebut dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).
Ia membeberkan bahwa dari hasil analisis kajian hukum yang dilakukan Tim Aremania Menggugat, terdapat unsur kesengajaan dalam Tragedi Kanjuruhan.
Unsur kesengajaan yang dimaksud adalah dalam penggunaan dan penembakan gas air mata di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.
Djoko menambahkan bahwa dari Kejati juga menilai bahwa kejadian penembakan gas air mata di tribun bukanlah unsur kelalaian namun unsur kesengajaan.
“Dari kejati sendiri juga mengatakan bahwa penembakan gas air mata di tribun bukan unsur kelalaian,” ujar Djoko pada awak media, Senin (28/11/2022).
Lebih lanjut, ia mengibaratkan jika kelalaian tersebut terjadi maka penembakan tidak akan dilakukan secara berulang kali dan masif.
“Kalau lalai itukan misal, nggak sengaja menyundut sebuah rokok ke orang lain, pasti ada itikad untuk minta maaf atau menolong. Kalau dalam kasus ini kan malah diteruskan, apakah itu disebut kelalaian? Itukan logika sederhana,” tegasnya.
Djoko melanjutkan bahwa penembakan gas air mata itu dianggap memiliki unsur kesengajaan adalah karena ketika pihak pelaksana menembakan gas air mata, massa tidak memiliki space yang cukup untuk menghindar.
Akibat dari perbuatan itu, maka massa yang panik dalam kondisi ramai, mereka berdesakkan untuk mencari jalan keluar dan menghindari gas air mata itu. Akhirnya, karena tidak memiliki space yang cukup, massa pun tetap tidak bisa menghindari gas air mata yang ditembakan.
“Jadi gas air mata ditembakan ke lokasi yang mana lokasi tersebut sesak dan tidak ada space untuk menghindar, hal ini kan perlu dijadikan pertimbangan unsur kesengajaan itu terpenuhi atau tidak,” tutur Djoko.
Perlu diketahui juga, dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 17 Ayat 3 menyatakan bahwa pelanggaran kode etik profesi polisi (KEPP) dianggap berat apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. dilakukan dengan sengaja dan terdapat kepentingan pribadi dan/atau pihak lain,
b. adanya pemufakatan jahat,
c. berdampak terhadap keluarga, masyarakat, institusi, dan/atau negara yang menimbulkan akibat hukum,
d. menjadi perhatian publik, dan/atau
e. melakukan tindak pidana dan telah mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Djoko menambahkan bahwa dalam peraturan Kapolri (Perkap) terdapat pasal mengenai hukuman tentang penembakan gas air mata.
“Bahwa sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Kapolri yaitu jika penembakan gas air mata tidak menimbulkan korban jiwa ada sanksi tentang pelanggaran kode etik,” ujarnya.
Ia melanjutkan bahwa jika penembakan gas air mata tersebut menimbulkan korban jiwa maka sanksi yang didapatkan, selain sanksi kode etik terdapat juga sanksi hukuman pidana.
“Namun, jika penembakan gas air mata itu menimbulkan korban jiwa maka selain kode etik di situ juga ada sanksi pidananya,” pungkas Djoko. (mg1/bob)
Discussion about this post