Tidak Serius! Tim Pendampingan Hukum Aremania Menggugat Anggap Polisi Tetapkan Enam Tersangka Hanya Sebagai Hiburan Semata

Tidak Serius! Tim Pendampingan Hukum Aremania Menggugat Anggap Polisi Tetapkan Enam Tersangka Hanya Sebagai Hiburan Semata Aksi damai Aremania tuntut #usuttuntas Tragedi Kanjuruhan, Kamis (20/10/2022) - blok-a.com/Syams Shobahizzaman
Aksi damai Aremania tuntut #usuttuntas Tragedi Kanjuruhan, Kamis (20/10/2022) - blok-a.com/Syams Shobahizzaman

Kota Malang, blok-A.com – Tim Pendampingan Hukum Aremania Menggugat menilai polisi tidak serius dalam melakukan penyidikan Tragedi Kelam Kanjuruhan.

Hal ini salah satunya dibuktikan dengan hanya ditetapkannya enam tersangka atas Tragedi Kelam Kanjuruhan.

“Seharusnya dimungkinkan ada penambahan tersangka. Tapi sampai pelimpahan berkas tidak ada. Artinya penyidik tidak serius selama penyidikan,” ujar Koordinator Litigasi Tim Pendampingan Hukum Aremania Menggugat, Yiyesta Ndaru Abadi Rabu (26/10/2022).

Penetapan enam tersangka itu pun dinilai hanya sekadar menggugurkan kewajiban sebagai penyidik. Penetapan tersangka itu hanya untuk hiburan bagi masyarakat Malang yang menginginkan Tragedi Kanjuruhan diusut tuntas.

“Penetapan enam tersangka ini tidak lebih dari sekadar hiburan aja ke masyarakat Malang Aremania,” kata dia.

Sementara itu, ketidakseriusan polisi dalam menangani kasus ini karena penetapan enam tersangka itu berdasarkan laporan model A. Arti laporan model A adalah laporan yang dibuat berdasarkan temuan petugas atau polisi itu sendiri.

Sehingga menurutnya, proses penyidikan hingga penetapan tersangka ini tidak adil atau tidak seimbang.

“Laporan model A adalah temuan petugas sehingga mereka yang melaporkan yang mengontrol mereka sendiri dan yang memberkas mereka sendiri. Sehingga bagi kami itu tidak balancing (seimbang). TIdak ada pengawasan yang cukup,” ujarnya.

Dia menambahkan, jika memang tidak ada tambahan tersangka, pastinya nanti akan ada laporan lagi. Laporan itu bisa saja dari Aremania yang melihat langsung pertandingan di malam kelam, Sabtu (1/10/2022) lalu itu.

“Bisa dibayangkan penonton 40 ribu semua melaporkan. Bisa melaporkan kok mereka. Bayangkan Polda nantinya dibanjiri laporan dari Aremania. Jadi laporan model A ini biarkan penyidik yang menangani. Tapi kalau ada laporan lain ya penyidik harus menerima itu dengan serius,” tutupnya.

Enam Tersangka Sudah Ditahan

Polisi melakukan penahanan terhadap enam orang tersangka Tragedi Kelam Kanjuruhan.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan penahanan tersebut dilakukan Senin (24/10/2022) kemarin usai para tersangka menjalani pemeriksaan.

“Selesai nanti pemeriksaan tambahan ke-enam tersangka tersebut oleh penyidik langsung dilakukan penahanan,” kata Dedi, Jakarta, Senin (24/10/2022).

Adapun ke-enam tersangka yang dilakukan penahanan yakni, Direktur Utama LIB AHL, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang AS, Security Officer SS. 

Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol WSP, Kasat Samapta Polres Malang AKP BSA dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP H.

Menurut Dedi, pihak tim investigasi Polri, sedang mempercepat proses pemberkasan agar dapat segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.

“Semuanya masih berproses tim masih bekerja, Insya Allah dalam waktu dekat juga berkas perkara akan dilimpahkan ke JPU. Nanti akan diteliti oleh jaksa penuntut umum dari Kejati Jawa Timur,” ujar Dedi.

Peran Enam Tersangka

Alasan penetapan tersangka kepada Direktur PT LIB itu karena kelalaian. Akhmad Hadian Lukita tidak melakukan verifikasi kelayakan Stadion Kanjuruhan pada tahun 2022.

“Namun dalam penunjukan stadion PT LIB belum dicukupi hasilnya masih memakai verifikasi tahun 2020,” ujar Kapolri Jendral Listyo Sigit saat rilis di Mapolresta Malang Kota beberapa waktu lalu,

Kedua adalah Ketua Pelaksana Abdul Haris. Abdul Haris dinyatakan sebagai tersangka karena tidak membuat panduan keamanan dan keselamatan penonton di stadion. Seharusnya Panpel Wwajib membuat panduan itu.

Selain itu, Abdul mengabaikan, kata Sigit, mengabaikan keselamata penonton karena menjual tiket melebihi kuota stadion.

“Kemudian mengabaikan pihak keamanan dan kapasaitas yang ada terjadi penjualan tiket over kapasitas
38 ribu penonton namun dijual 42 ribu,” imbuhnya.

Tersangka ketiga adalah Security Officer Stadion Kanjuruhan, SS. SS disebut menginstruksikan satpam stadion untuk meninggalkan gate saat tragedi kelam itu. Listyo menyebut seharusnya satpam stadion itu berada di tempat.

“Memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu gerbang saat kejadian. Seharusnya stand by di pintu gerbang,” ujarnya.

Sisanya adalah dari anggota Polri. Pertama adalah Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS. Wahyu disebut mengetahui bahwa penggunaan gas air mata dilarang. Namun saat bertugas di Stadion Kanjuruhan dia membiarkan penggunaan gas air mata.

“Mengetahui terkait aturan FIFA larangan penggunaan gas air mata namun yang bersangkutan tidak melarang pemakaian gas air mata saat pengamanan, tidak melakukan pencegahan langsung terkait perlengkapan yang dibawa personel,” paparnya.

Kemudian ada Danki Satbrimob Polda Jatim berinisial H. H memerintahkan anak buahnya untuk menembakkan gas air mata saat tragedi terjadi. Kemudian juga ada Kasat Samapta Polres Malang, BSA. “Juga memerintahkan anggota untuk menggunakan gas air mata,” tuturnya. (bob)

Exit mobile version