Kabupaten Malang, blok-A.com – Ayah korban Tragedi Kanjuruhan yang diautopsi, Devi Athok tidak terima penetapan tersangka Tragedi Kanjuruhan hanya berhenti di enam orang.
Dia juga menyangkal bahwa pasal yang dijeratkan ke enam tersangka itu adalah Pasal 359 KUHP terkait kelalaian saat bertugas.
Devi menegaskan seharusnya pasal yang disangkakan itu adalah pasal pembunuhan, yakni Pasal 338 dan 340.
“Ini bukan soal kelalaian tapi ini soal pembunuhan. Pasal 338 dan pasal 340. Yang menembakkan gas air mata itu harus jadi tersangka semua aktor intelektualnya (juga) jangan dikasih Pasal 359 kelalaian,” ujar Devi saat di lokasi autopsi di Kecamatan Wajak Kabupaten Malang, Sabtu (5/11/2022).
Jika pasal 359 masih dijeratkan, Devi pun mengaku bahwa dia juga berani melakukan hal yang sama.
Dia berani menembakkan gas air mata jika pasal yang dijerat hukumannya hanya lima tahun penjara.
“Kalah cuma kelalaian dihukum lima tahun, saya berani dihukum lima tahun. Saya tembakkan gas air maya. Saya berani,” tegasnya.
Dia berani berkata demikian karena, Devi yakin kedua putrinya meninggal karena gas air mata.
“Anak aaya ini murni terkena gas air mata terkena racun. Hidung sampai keluar darah. Berbusa juga,” kata dia.
Devi pun rela dua putrinya untuk diautopsi. Tujuannya agar kebenaran penyebab kematian ratusan nyawa di Tragedi Kanjuruhan itu terungkap. (bob)




