Sengketa Tanah Sumberejo, Warga Tantang BPN Adu Bukti di Pengadilan

Kota Batu, blok-a.com – Sengketa tanah di Desa Sumberejo, Kota Batu, terus berlanjut sejak 2019. Warga desa setempat masih aktif mengawal jalannya persidangan karena hingga kini Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu belum juga menyerahkan bukti warkah tanah yang menjadi kunci perkara.

Sebagai informasi, warkah tanah merupakan dokumen atau kumpulan berkas berisi data fisik dan data yuridis suatu bidang tanah. Dokumen ini menjadi dasar pendaftaran tanah serta penerbitan sertifikat hak atas tanah di Kantor Pertanahan (BPN).

Perwakilan warga, Markiyan, menyatakan kedatangan masyarakat ke pengadilan semata-mata demi mencari keadilan. Ia menegaskan warga siap beradu bukti dengan BPN.

“Kami ini sifatnya untuk datang ke sini itu untuk mencari keadilan. Kalau ada bukti, segera dibawa ke sini, kita adu data, mana yang benar dan mana yang tidak benar,” ujarnya usai persidangan, Selasa (26/8/2025).

Menurutnya, lahan yang dipersoalkan sejak lama dimanfaatkan warga sebagai fasilitas umum, mulai dari lapangan olahraga hingga pemakaman. Sejak tahun 1970, tanah tersebut sudah digunakan masyarakat.

“Kalau sertifikat terbit nama Saidi itu menurut warga ada kejanggalan. Saidi yang disebut itu sudah meninggal tahun 1965, tidak punya keturunan, sehingga tanah itu kembali menjadi aset desa,” jelas Markiyan.

Markiyan menjelaskan, ia bersama warga bersepakat untuk mencari keadilan terkait dengan kasus sengketa tanah ini. Ia menegaskan mendapatkan kuasa dari warga Sumberejo menjadi wakil untuk menyelesaikan kasus ini.

“Saya mendapatkan kuasa dari warga. Dan di surat kuasanya itu disetujui oleh 49 RT dan 10 RW,” tegasnya.

Kuasa hukum warga, Aca Wijanarko, SH, MH, CPLi, menyebutkan BPN sudah tiga kali diberi kesempatan untuk menyerahkan alat bukti surat. Namun, warkah yang paling ditunggu tak kunjung diperlihatkan.

“Hari ini memang ada bukti tambahan, tapi warkah tetap tidak ditunjukkan. Padahal itu yang paling kita tunggu,” tegasnya.

Kuasa hukum II warga, Brian Yustirio, SH, CPLi, juga menyoroti dalil BPN yang menyebut ada identitas baru atas nama Saidi. Menurutnya, klaim itu menimbulkan kebingungan karena di Desa Sumberejo hanya ada satu orang Saidi yang sudah lama meninggal.

“BPN mendalilkan ada permohonan warkah dengan KTP atas nama Saidi. Nah, Saidi yang mana? Itu yang kita tunggu sampai sekarang, karena KTP atau warkahnya tidak pernah ditunjukkan,” ungkap Brian.

Brian menjelaskan, majelis hakim kemudian menunda sidang dan menjadwalkan agenda pemeriksaan setempat pada Senin, (1/9/2025) mendatang. Hakim akan meninjau langsung lokasi tanah sengketa di Desa Sumberejo sebelum melanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.

Markiyan menegaskan masyarakat tidak akan berhenti memperjuangkan hak atas tanah tersebut. Ia menekankan bahwa lahan itu benar-benar milik warga.

“Kami bukan merebut atau menjarah, ini betul-betul tanah warga. Harapan kami perkara ini cepat selesai karena tanah itu untuk makam, kebutuhan yang tidak bisa ditunda,” tegasnya.

Sebelumnya, warga Sumberejo menolak eksekusi lahan yang diajukan melalui PN Malang. Tanah tersebut diklaim milik Haryo Sawunggaling, yang disebut membeli dari Saidi pada 10 Agustus 1990. Kemudian, pada 1996 sertifikat hak milik (SHM) atas nama Haryo dijadikan agunan bank.

Pada tahun 2000, tanah itu dialihkan ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) melalui perjanjian cessie. Selanjutnya, pada 22 Desember 2000 dialihkan lagi ke PT Bank Danamon, lalu pada 2005 dilelang oleh Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN) Surabaya. Lelang tersebut dimenangkan Menik Rachmawati, warga Kelurahan Sisir, yang kemudian balik nama pada 5 Desember 2005.

Merasa ada kejanggalan, pada 4 Maret 2025 warga Sumberejo melalui kuasa hukumnya menggugat ke PN Malang untuk meminta pembatalan SHM atas tanah seluas 4.000 meter persegi itu. Gugatan dilayangkan kepada Haryo Sawunggaling, Menik Rachmawati, dan PT Satrya Pratama Berlian.

Menurut pengetahuan warga, Saidi yang tercatat dalam sertifikat telah meninggal sejak 1965 tanpa ahli waris. Karena itu, warga menilai lahan tersebut seharusnya kembali menjadi aset Desa Sumberejo. (yog)

Exit mobile version