Praktisi Hukum Beberkan Tips Menekan Angka Perceraian di Kabupaten Gresik

Praktisi mediator nonhakim, Advokat Mashudi, S.H., M.H., CIRP., C.Med., CLD.(blok-a.com/Ivan)
Praktisi mediator nonhakim, Advokat Mashudi, S.H., M.H., CIRP., C.Med., CLD.(blok-a.com/Ivan)

Gresik, blok-a.com – Kabupaten Gresik, salah satu daerah dengan dinamika sosial yang cukup kompleks, tengah menghadapi tantangan serius terkait tingginya angka perceraian.

Pengadilan Agama Kabupaten Gresik mencatat selama periode 1 Januari hingga 31 Desember 2024 angka perkara cerai gugat mencapai 1.511 kasus dan cerai talak 541 kasus.

Namun, di tengah situasi tersebut, seorang praktisi hukum Kabupaten Gresik, Mashudi, S.H., M.H., CIRP., C.Med., CLD, membeberkan peran penting mediator nonhakim dalam upaya mereduksi jumlah perceraian melalui mediasi yang humanis dan solutif.

Mashudi yang merupakan advokat dan mengajar di Fakultas Hukum Universitas Gresik, juga menjadi praktisi mediator aktif di Pengadilan Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri Kabupaten Gresik

Berbekal latar belakang pendidikan dan pengalaman, Mashudi telah membantu banyak pasangan menyelesaikan konflik rumah tangga tanpa harus berakhir dengan perceraian.

Menurut Mashudi, peran mediator dalam mediasi di Pengadilan Agama adalah membantu pihak-pihak yang berselisih merumuskan kesepakatan damai tanpa memaksakan atau memutuskan penyelesaian.

“Mediator adalah penengah yang mendorong para pihak untuk menemukan solusi yang adil dan saling menguntungkan,” ungkapnya saat diwawancarai, Senin (6/1/2025).

Meshudi menyebutkan, dengan menggunakan berbagai pendekatan untuk membantu pasangan yang menghadapi konflik, ia memberikan edukasi kepada pihak-pihak untuk memahami keuntungan dan kerugian dari keputusan mereka.

Dengan pendekatan ini, diharapakan bisa mendorong pihak yang sedang berperkara perceraian bisa bersikap realistis, dan menghindari tuntutan yang tidak masuk akal.

Tidak hanya itu, peran mediator nonhakim ini juga untuk menjadwalkan pertemuan mediasi yang dirancang secara terstruktur untuk menciptakan suasana diskusi yang kondusif.

“Jika diperlukan, kami juga mengadakan kaukus atau pertemuan terpisah agar masing-masing pihak bisa menyampaikan pandangannya secara terbuka,” jelas Mashudi.

Ia menambahkan bahwa memberikan saran untuk menyelesaikan perkara secara damai sering kali menjadi langkah terakhir ketika semua opsi sudah dijelajahi.

Namun, upaya Mashudi bukan tanpa tantangan. Ia mengungkapkan bahwa banyaknya perkara yang masuk, rendahnya partisipasi pihak yang bersengketa, dan kurangnya kesadaran untuk menyelesaikan perselisihan secara damai menjadi hambatan utama.

“Masih banyak pasangan yang datang dengan keputusan bulat untuk bercerai, tanpa mempertimbangkan solusi lain,” kata Mashudi.

Ia juga menyoroti minimnya keterlibatan keluarga dan tokoh masyarakat dalam membantu menyelesaikan konflik rumah tangga.

“Padahal, peran mereka sangat penting untuk mencegah konflik berkembang hingga ke pengadilan,” terangnya.

Mashudi mengusulkan beberapa langkah strategis untuk meningkatkan peran mediator dan menekan angka perceraian di Kabupaten Gresik.

Salah satu langkah penting adalah membangun sinergitas antara tokoh masyarakat, advokat, dan kantor urusan agama (KUA) setempat untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang dampak negatif perceraian.

“Pendidikan pranikah harus dimaksimalkan oleh lembaga terkait. Dengan begitu, pasangan yang akan menikah dapat lebih memahami tanggung jawab dan tantangan dalam kehidupan rumah tangga,” tegasnya.

Ia berharap masyarakat semakin menyadari bahwa perceraian bukanlah solusi terbaik untuk menyelesaikan konflik.

Dengan kerja sama yang baik antara berbagai pihak, Mashudi optimistis angka perceraian di Kabupaten Gresik dapat ditekan secara signifikan.

“Peran mediator menjadi kunci dalam menghadirkan solusi damai bagi pasangan yang berselisih. Melalui pendekatan yang empatik, rasional, dan terarah, Diharapkan bahwa konflik rumah tangga dapat diselesaikan tanpa harus berakhir dengan perceraian,” pungkasnya.(ivn/lio)

Exit mobile version