Aktivis MAKI Diperiksa Polisi. Kuasa Hukum Samanhudi: Masalah Pemalsuan Surat, Bukan Soal Demo

Aktivis Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Blitar, Mariono Budi memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Blitar Kota (foto: Blok-a.com/Fajar)
Aktivis Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Blitar, Mariono Budi memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Blitar Kota (foto: Blok-a.com/Fajar)

Blitar, Blok-a.com – Aktivis Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Blitar, Mariono Budi atau akrab disapa Budi Kempes, memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Blitar Kota.

Ia dimintai keterangan selama sekitar dua jam terkait laporan dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilayangkan Ketua Umum KONI Kota Blitar terpilih, Samanhudi Anwar, Kamis (11/6/2026). Hal ini diungkapkan kuasa hukum Budi Kempes, Kabin Feri SH.

“Hari ini kami dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait laporan pengaduan yang dilayangkan oleh Bapak Samanhudi Anwar,” kata Kabin Feri

Kabin menegaskan, kliennya kooperatif dan menghormati proses hukum.

“Kami mengikuti saja perkembangan hukumnya dan alur yang telah ditetapkan oleh penyidik,” tegasnya.

Meski demikian, pihaknya menyampaikan kekhawatiran agar perkara tidak disalahgunakan.

“Kami berharap dari laporan ini tidak ada yang namanya kriminalisasi terhadap aktivis yang selama ini menyampaikan kritik dan aspirasi masyarakat,” ujarnya.

Kuasa hukum lainnya, Mulyono Habibi SH, menandaskan pentingnya ruang demokrasi.

“Jangan sampai ada dugaan bahwa ini mengarah pada kriminalisasi terhadap aktivis. Ke depan, aktivis di Blitar harus tetap kritis dan suara masyarakat tetap bisa disampaikan,” tandasnya.

Budi Kempes sendiri menyatakan telah menjelaskan seluruh kronologi kepada penyidik.

“Terkait dugaan pemalsuan dan kerugian yang ditimbulkan, tadi sudah saya jelaskan kepada penyidik. Sepanjang yang saya ketahui, tidak ada kerugian bagi pihak mana pun karena yang kami lakukan adalah menyampaikan aspirasi sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Kempes.

Kempes berharap proses berjalan adil dan transparan.

“Saya berharap ini bukan bagian dari pembungkaman terhadap aktivis. Kalau memang ada persoalan hukum, biarlah diproses sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Di sisi lain, kuasa hukum Samanhudi Anwar, Hendi Priono SH MH, menegaskan objek laporan yang diajukan.

“Yang dilaporkan itu bukan soal demo-nya. Karena demo itu memang kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi,” kata Hendi Priono.

Ia menegaskan pokok permasalahan hukum yang menjadi dasar laporan.

“Yang dilaporkan itu soal pemalsuan surat. Menurut kami adanya pemalsuan surat itu menjadikan demo tersebut bisa digelar karena syarat dari demo itu kan harus ada pemberitahuan,” jelasnya.

Hendi juga menyebutkan potensi kerugian yang ditimbulkan.

“Sebenarnya yang dirugikan juga bisa kepolisian karena harus melakukan penjagaan berdasarkan surat pemberitahuan yang ternyata diduga palsu,” imbuhnya.

Hendi membantah tuduhan bahwa laporan ini bertujuan membungkam kritik.

“Tidak ada istilah pembungkaman atau kriminalisasi aktivis. Yang dilaporkan itu tindakan pemalsuannya, bukan aktivitas demo-nya,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan kedudukan hukum dugaan tersebut.

“Pemalsuan surat itu bukan delik aduan, melainkan delik biasa. Nanti penyidik yang akan menilai dan menentukan kelanjutan perkara ini,” ujarnya.

Anggota tim hukum lainnya, Joko Trisno Mudiyanto SH, menambahkan agar persoalan diserahkan kepada proses hukum.

“Biarkan persoalan hukum ini diproses dan diputus sesuai mekanisme yang berlaku. Kami tidak memiliki niat mengkriminalisasi aktivis,” tambahnya.

Hingga kini, penyelidikan masih berlangsung dan Polres Blitar Kota belum mengeluarkan keterangan resmi lebih lanjut. (jar)

Exit mobile version