Sidoarjo, blok-a.com – Kasus dugaan pengambilan paksa mobil disertai ancaman yang dialami Dini Suprapti, istri Yanuar Agustinus, warga Dusun Balongan, Janti, Kecamatan Tarik, mendapat sorotan dari praktisi hukum Sidoarjo, Dimas Yamahura Alfarauq.
Lawyer dari kantor hukum Partner D&P Law Firm tersebut menegaskan bahwa aturan mengenai pengambilan paksa kendaraan yang bukan miliknya sudah jelas. Ia menyebut tindakan mengambil mobil milik orang lain tanpa memiliki hubungan hukum (rechtsverhouding) dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi pelakunya.
“Kalau mobil itu milik si A dan tidak memiliki hubungan hukum apa pun dengan pihak terlapor si B, maka si B tidak bisa mengambil mobil milik si A,” kata Dimas Yamahura Al Farauq.
Ia menjelaskan, kondisi berbeda dapat terjadi jika sebelumnya kendaraan tersebut memang pernah digadaikan. Dalam situasi itu, perjanjian antara pemilik mobil dengan pihak penggadai menjadi acuan.
“Intinya terlapor si B tidak boleh mengambil mobil pelapor si A,” jelasnya.
Ditemui terpisah, pelapor Yanuar Agustinus menyampaikan bahwa perkembangan laporannya sudah mendapat tindak lanjut dari Polsek Tarik. Penyidik disebut telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) nomor B/131/XI/Res.1.8/2025/Reskrim tertanggal 15 November 2025.
“Hari Minggu kemarin (16/11/2025) sekitar pukul 10.00 WIB, saya menerima SP2HP dari penyidik Reskrim Polsek Tarik. Dalam surat itu, penyidik akan memanggil MSM, rekan terlapor, yang ikut datang ke rumah mengambil mobil milik saya,” ungkapnya.
Yanuar berharap proses hukum berjalan cepat dan para pelaku segera diproses.
“Semoga kasus ini secepatnya bisa selesai. Saya berharap Polsek Tarik segera menangani para pelaku perampasan. Sehingga mobil milik saya segera kembali,” harapnya.
Kanit Reskrim Polsek Tarik, Ipda Rudy AQR, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Kamis (20/11/2025), membenarkan bahwa perkembangan laporan sudah disampaikan kepada pelapor.
“Sudah dikirimkan SP2HP ke Yanuar tentang perkembangannya. Sedangkan untuk undangan klarifikasi terduga terlapor EP, dirinya menjawab sampun (sudah),” pesannya.
Dalam SP2HP yang diterima pelapor, dijelaskan bahwa Reskrim Polsek Tarik telah menerbitkan undangan pemeriksaan terhadap MSM untuk dimintai keterangan terkait dugaan perampasan tersebut.(fah/lio)




