Mojokerto, blok-a.com – Polres Mojokerto merilis perkembangan kasus pencurian kabel tanam milik PT Telkom Indonesia oleh 5 orang yang ditangkap Intel Korem 082/CPYJ pada Jumat dini hari (13/6/2025), pukul 00.15 WIB lalu.
Kontoversi tentang kelima pelaku yang dipulangkan oleh pihak Polres Mojokerto karena belum adanya pihak yang membuat laporan secara resmi, akhirnya terjawab.
Dalam keterangannya, Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama mengatakan, pihak PT Telkom Indonesia wilayah Sidoarjo sudah datang ke Polres Mojokerto untuk membuat laporan secara resmi, Senin (16/6/2025).
“Pihak pelapor sudah kita panggil sejak pagi hari, namun karena harus izin dulu ke pimpinannya, akhirnya sore ini sudah datang untuk membuat laporan secara resmi, dan kami akan tindak lanjuti,” ujarnya.
Nova melanjutkan, para pelapor mengakui dan membenarkan bahwa kabel yang dicuri kelima pelaku tersebut merupakan kabel milik PT Telkom Indonesia. Laporan resmi ini menjadi dasar kepolisian untuk melanjutkan proses penyidikan dan penetapan tersangka.
“Pada kesempatan ini pihak Telkom sudah bersama kami, mereka membenarkan bahwa itu kabel milik Telkom, laporan kami terima pada Senin sore (16/6/2025) sekitar pukul 16.00 WIB,” lanjutnya.
Ucapan terima kasih juga disampaikan AKP Nova kepada pihak Korem yang sudah menyerahkan kelima pelaku pencurian kabel yang ditangkap di Pacet, Kabupaten Mojokerto.
“Pelimpahan kelima pelaku yang diserahkan teman-teman dari Korem 082/CPYJ sudah kami terima dan Alhamdulillah sudah kami tindaklanjuti,” ujarnya.
Ia menjelaskan, bahwa lima terduga pelaku sebelumnya tidak dibebaskan begitu saja. Melainkan dikenakan wajib lapor, lantaran saat itu belum ada pelaporan resmi dari pemilik kabel.
Namun kini, dengan adanya laporan resmi, penetapan status hukum akan diproses lebih lanjut.
“Setelah ini, karena ada laporan resmi, kami akan lakukan upaya paksa. Status akan ditetapkan, karena peran masing-masing pelaku berbeda,” jelasnya.
Sedangkan untuk seluruh barang bukti pencurian masih diamankan pihak kepolisian. Terkait kerugian, pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan PT Telkom.
“Kalau motif memang pencurian saja. Semua barang bukti masih di kita,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Tim Intelijen Korem 082/CPYJ telah menyerahkan kelima pelaku ke Polres Mojokerto beserta barang bukti.
Satreskrim Polres Mojokerto membenarkan pihaknya telah menerima limpahan kasus dugaan pencurian kabel tembaga itu.
Masing-masing pelaku adalah D (36), warga Desa Watesnegoro, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto; JAP (30), warga Desa Sawojajar, Malang; H (41), warga Desa Kalipuro, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto; UH (48), warga Kelurahan Tambakrejo, Simokerto, Surabaya; dan SS (38), warga Kelurahan Simokerto, Kota Surabaya.
Namun, Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama mengaku belum bisa melakukan penahanan terhadap 5 terduga pelaku. Sebab, pihak pemilik kabel tidak melaporkan kejadian ini ke polisi.
“Lima orang terduga tersebut kami pulangkan. Namun, barang bukti dan kabel masih kami amankan di Polres Mojokerto,” katanya.
Nova menyebut, perkara ini sebenarnya dapat dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Namun, tanpa adanya laporan dari pihak pemilik sah kabel, polisi belum bisa melanjutkan proses hukum secara penuh.(sya/lio)









