Polres Mojokerto Kota Ungkap 22 Kasus Narkoba Selama Dua Bulan, Sita Sabu 270 Gram dan Ribuan Pil

Para tersangka pengedar narkoba yang berhasil dibekuk anggota Polres Mojokerto Kota. (blok-a.com/syahrul wijaya)
Para tersangka pengedar narkoba yang berhasil dibekuk anggota Polres Mojokerto Kota. (blok-a.com/syahrul wijaya)

Mojokerto, blok-a.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap 22 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika sepanjang periode 19 Mei hingga 31 Juli 2025. Dalam operasi tersebut, sebanyak 25 tersangka diamankan dengan sejumlah barang bukti narkotika dan obat keras berbahaya.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto, dalam konferensi pers pada Selasa (5/8/2025), menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota.

“Selama dua bulan terakhir, kami berhasil mengamankan 25 pelaku yang sebagian besar berperan sebagai pengedar. Barang bukti yang disita juga menunjukkan adanya upaya serius untuk mengedarkan narkoba dalam skala cukup besar,” ujar Herdiawan.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya narkotika golongan I jenis sabu seberat total 270,13 gram, 14 butir pil ekstasi, 2.630 butir pil Double L, 9 unit timbangan elektrik, 27 unit ponsel, 8 unit sepeda motor, serta uang tunai sebesar Rp1.628.000.

Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto Kota, Iptu Arif Setiawan, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan modus sistem ranjau dan tatap muka dalam mengedarkan barang haram tersebut.

Untuk transaksi keuangan, mereka menggunakan berbagai aplikasi perbankan digital seperti DANA dan platform lainnya.

“Motif utama para pelaku adalah keuntungan ekonomi. Sebagian dari mereka juga mendapatkan keuntungan pribadi dengan bisa mengonsumsi narkoba secara gratis,” kata Arif.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar.

Selain itu, pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan obat keras juga dikenai Pasal 435 subsider Pasal 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Berdasarkan estimasi harga pasar, nilai total barang bukti mencapai sekitar Rp367,4 juta. Rinciannya:

– Sabu: Rp351.169.000 (asumsi Rp1,3 juta per gram),
– Ekstasi: Rp8.400.000 (Rp600 ribu per butir),
– Double L: Rp7.890.000 (Rp3.000 per butir).

“Dari jumlah barang bukti ini, kami memperkirakan ada sekitar 5.359 jiwa yang berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba,” jelas Arif.

Pengungkapan kasus ini mencakup wilayah Kota Mojokerto dan sekitarnya, dengan target utama peredaran di kalangan pelajar dan anak muda.

“Ini menjadi alarm bagi semua pihak, terutama keluarga dan institusi pendidikan, untuk semakin memperkuat pengawasan terhadap generasi muda,” tambah Kapolres.

Polres Mojokerto Kota menyatakan akan terus mengintensifkan operasi dan patroli guna memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayahnya.(sya/lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com