Polres Blitar Tindaklanjuti Kasus Dugaan Perundungan di SMPN 3 Doko

Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwito Pratomo. (blok-a.com/Fajar)
Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwito Pratomo. (blok-a.com/Fajar)

Blitar, blok-a.com – Kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di SMPN 3 Doko, Desa Sumberurip, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar, menarik perhatian publik usai viral di media sosial.

Peristiwa memilukan ini terjadi pada hari Jumat (18/7/2025), sekitar pukul 08.00 WIB, di area belakang kamar mandi sekolah.

WV (12) siswa kelas 7, mengaku menjadi korban bullying dan kekerasan fisik yang dilakukan oleh sekelompok siswa dari kelas 7 hingga 9.

Awalnya, kejadian ini dilaporkan oleh orang tua korban setelah mendapati anaknya mengalami luka fisik dan trauma psikis sepulang sekolah.

Menurut keterangan korban, insiden bermula saat kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Korban dipanggil oleh kakak kelas dan dibawa ke belakang kamar mandi, dimana sekitar 20 siswa lainnya berkumpul.

Di lokasi tersebut, korban mengalami olok-olokan verbal sebelum seorang siswa kelas 8 berinisial NTN memukul dan menendang korban, yang kemudian memicu aksi pengeroyokan oleh siswa lain.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Doko bersama Unit Reskrim Polres Blitar segera melakukan serangkaian langkah, antara lain:

1. Penerbitan Laporan Polisi : Tim kepolisian menerbitkan laporan resmi atas laporan yang diajukan oleh keluarga korban.

2. Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) : Polisi melakukan olah TKP untuk mengumpulkan bukti-bukti yang relevan dengan kejadian.

3. Pengumpulan Keterangan : Tim kepolisian meminta keterangan dari pelapor, korban, serta dua saksi guru di sekolah, yaitu Wasilah Turrohmah (Guru BK) dan Ahmad Safrudin.

4. Pemeriksaan Medis : Korban menjalani pemeriksaan medis (VER) yang menunjukkan adanya luka di siku kanan, nyeri di kepala belakang, dan nyeri di dada.

Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwito Pratomo menjelaskan, bahwa pihaknya tengah mendalami kasus ini.

“Kami telah mengidentifikasi sedikitnya 14 nama siswa yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan ini. Seluruh terduga pelaku merupakan siswa aktif SMPN 3 Doko dari kelas 7 hingga kelas 9,” jelas AKP Momon Suwoto P, Senin (21/7/2025).

Motif awal kekerasan ini diduga berkaitan dengan tindakan saling membully di antara siswa yang berujung pada aksi balas dendam.

Pihak kepolisian juga berencana untuk melibatkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA), Dinas Pendidikan, serta Dinas Sosial Kabupaten Blitar dalam penanganan kasus ini, mengingat status pelaku dan korban masih di bawah umur.

Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus bullying tersebut.

“Kekerasan dan bullying di lingkungan pendidikan adalah tindakan yang tidak bisa dibenarkan dalam bentuk apapun. Kami akan melaksanakan program sosialisasi agar anak-anak memahami bahwa kekerasan dapat berdampak serius bagi masa depan mereka dan orang lain,” tegas Kapolres Blitar.

Dalam upaya mencegah kejadian serupa di masa mendatang, Kapolres Arif mengajak pihak sekolah dan dinas pendidikan untuk bersinergi dalam menciptakan sistem deteksi dini serta penanganan cepat terhadap indikasi kekerasan di lingkungan pendidikan.

“Anak-anak harus tumbuh dalam suasana yang mendukung, bukan dalam ketakutan,” tambahnya. (jar/lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com