Blitar, blok-a.com – Sebuah video berdurasi hampir satu menit yang menunjukkan tindakan perundungan brutal terhadap seorang siswa berseragam SMP viral di media sosial.
Aksi anarkis dalam dalam video tersebut diduga terjadi di lingkungan SMP Negeri 3 Doko, Kabupaten Blitar.
Menanggapi insiden tersebut, Ketua Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI), Jaka Prasetya, mengungkapkan keprihatinan mendalam atas lemahnya pengawasan di sekolah.
Ia menegaskan bahwa peristiwa perundungan ini bukan hanya kesalahan individu siswa, melainkan juga mencerminkan kegagalan pendidik dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pembentukan karakter siswa.
“Peristiwa ini terjadi di area sekolah, yang jelas merupakan tanggung jawab guru. Jika para guru tidak mengetahui adanya aksi kekerasan ini, maka ini adalah bentuk kelalaian yang serius,” kata Jaka Prasetya, Minggu (20/07/2025).
Jaka menekankan, bahwa sekolah seharusnya menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi siswa.
Namun, kenyataan menunjukkan bahwa tindakan kekerasan dapat terjadi di siang hari, di lingkungan sekolah, dan diduga tanpa sepengetahuan pihak sekolah.
Hal ini mencerminkan adanya kekosongan pengawasan serta lemahnya pembinaan nilai-nilai moral dan etika di kalangan siswa.
“Yang lebih memprihatinkan bukan hanya karena peristiwa ini viral, tetapi juga menunjukkan betapa longgarnya pendidikan karakter yang seharusnya ditanamkan oleh guru sejak dini. Ini bukan hanya kegagalan individu, tetapi juga kegagalan sistem,” tambahnya.
Menurutnya, perundungan atau bullying bukan sekadar pelanggaran disiplin, melainkan sudah masuk dalam kategori tindakan kekerasan yang memiliki konsekuensi hukum.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Satuan Pendidikan, setiap bentuk kekerasan fisik, psikis, maupun seksual dilarang keras di lingkungan sekolah.
Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa “setiap satuan pendidikan wajib mencegah terjadinya tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.” Selain itu, Pasal 9 ayat (1) menekankan bahwa guru dan tenaga kependidikan wajib memberikan perlindungan kepada peserta didik dari segala bentuk kekerasan.
Dalam UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, dijelaskan bahwa pelaku kekerasan terhadap anak, baik fisik maupun psikis, dapat dikenakan sanksi pidana.
Jaka Prasetya mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar untuk segera turun tangan. Ia meminta adanya evaluasi terhadap sistem pengawasan di SMPN 3 Doko serta peninjauan ulang terhadap para pendidik yang dinilai lalai.
“Dinas Pendidikan tidak boleh tutup mata. Jangan tunggu kejadian serupa terulang. Harus ada evaluasi menyeluruh dan penegakan aturan secara tegas,” tegas Jaka Prasetya.
Ia juga menambahkan, bahwa tanpa tindakan konkret, kasus-kasus perundungan akan terus berulang dan menjadi racun dalam dunia pendidikan.
Jaka mendorong agar ada pendampingan psikologis bagi korban serta pembinaan intensif bagi pelaku dan seluruh siswa.
“Ini akibat dari situasi dimana ketika guru melakukan pendisiplinan terhadap murid yang nakal, guru dilaporkan orang tua ke polisi. Seharusnya, urusan kekerasan tidak hanya diurus oleh orang tua,” pungkas Jaka. (jar/lio)









