Gresik, blok-a.com – Tim Kalamunyeng dari Unit Turjawali Sat Samapta Polres Gresik kembali beraksi. Rabu malam (18/6/2025), mereka menggagalkan peredaran puluhan botol miras ilegal dan rokok tanpa cukai di wilayah Kecamatan Benjeng, Gresik.
Penindakan ini berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas jual-beli miras di sebuah toko kelontong. Polisi langsung bergerak cepat, menyasar lokasi yang dicurigai.
Hasilnya, petugas mendapati 44 botol arak Bali beserta rokok ilegal berbagai merek disimpan rapi dalam kardus dan tas. Pemilik toko berinisial R turut digelandang ke kantor polisi bersama barang bukti.
“Benar, kami amankan pelaku beserta barang bukti. Ini bagian dari upaya menekan peredaran miras ilegal dan rokok tanpa cukai di Gresik,” ujar Kasat Samapta Polres Gresik, AKP Heri Nugroho.
Barang bukti yang disita antara lain, 44 botol Arak Bali, Rokok tanpa cukai 1 slop Anker, 1 slop Smit, slop Tali Jaya, 1 slop Newcestel merah, 9 bungkus Newcestel hijau, 5 bungkus Sanmarino, 5 bungkus Lexie, 10 bungkus Nero, 1 slop Balver, 1 slop Mancaster, 1 slop Hummer, dan 1 slop Granomax.
AKP Heri menegaskan, razia serupa akan terus digencarkan demi menciptakan situasi aman dan kondusif.
“Kami tidak akan tinggal diam. Kalau ada informasi mencurigakan, segera lapor ke polisi atau lewat hotline Lapor Cak Roma,” ujarnya.
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, mengapresiasi kesigapan anggota di lapangan. Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan warga dalam menjaga lingkungan bebas dari miras dan barang ilegal.
“Operasi ini bukan yang terakhir. Kami akan terus sapu bersih penyakit masyarakat dari wilayah hukum Gresik,” pungkasnya.(ivn/lio)




