Kota Malang, blok-A.com – PN Malang Kelas IA mengecek sejumlah bangunan di kawasan Kayutangan Heritage. Tujuannya bangunan itu bakal dieksekusi.
Pengecekan itu dilakukan di bekas Bioskop Merdeka dan juga sebuah kafe di kawasan Kayutangan Heritage.
Eksekusi itu akan dilakukan sesuai Surat Permohonan Eksekusi Nomor 25/ Eks/ 2014/ PN.Mlg. Panitera PN Malang Kelas IA Rudy Hartono menjelaskan, sesuai surat itu maka saat ini PN Malang bersama badan pertanahan melakukan pengecekan tanah atau objek yang bakal dieksekusi.
“Ini bukan eksekusi ya cuma mengukur dulu sampai batas mana ini objek yang akan dieksekusi,” tuturnya.
Terlihat pegawai dari PN Malang beserta pegawai pertanahan Kota Malang sibuk mengukur bekas Bioskop dan juga lahan di depan kafe Kayutangan Heritage.
Rudy menjelaskan, eksekusi objek di Kayutangan Heritage itu melibatkan penggugat atau pemohon atas nama Ida Ayu.
“Melawan tiga orang sebagai termohon eksekusi,” kata Rudy.
Rudy menjelaskan, saat pengukuran terjadi, ada pihak yang merasa dirugikan. Salah satunya adalah pemilik kafe di kawasan Kayutangan Heritgae.
“Pemilik tempat usaha ini keberatan dan menyerahkan sertifikat atas nama dia. Tetapi sudah saya sampaikan bahwa siapapun yang merasa keberatan silahkan laksanakan langkah-langkah hukum,” ujar.
Sementara itu, Sedangkan, Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi, Gede Sugianyar mengatakan bahwa kliennya yakni Ida Ayu Putu Tirta mengklaim pihaknya merupakan pemenang dalam perkara berdasrkan kekuatan hukum atau inkrah. “Ini sudah keputusan pengadilan, ini sebelumnya persoalan antara pewaris dengan pemegang wasiat. Pemegang wasiat yang menang. Bu Ida Ayu sebagai kuasa pemegang wasiat,” tutur Gede.
Gede pun menjelaskan, pemilik dari dua objek di kawasan Kayutangan Heritage itu adalah seseorang yang tidak mempunyai keluarga. Dia pun menyerahkan warisan yang dia punya ke Ida Ayu.
“Jadi tidak ada itu ahli waris dari keluarganya. Orang yang punya ini gak punya keluarga. Semua itu sudah jelas orang yang punya ini memberikan ke pemegang wasiat atas nama Ida Ayu itu,” ujarnya.
Kasus ini pun sebenarnya bukan sekali ditemuinya. Kasus eksekusi lahan ini sudah terjadi sejak 1980. Namun, kata dia, selama ini selalu ada orang atau pihak yang mengaku sebagai ahli waris.
“Terus ada sertifikat-sertifikat asli atau palsu ya gak tahu. Kan mending lewat jalur hukum yaitu di PN ini. Kan nanti juga ketahuan kalau palsu ya bisa kena sendiri,” ujarnya.
Sementara itu, salah satu perwakilan ahli waris yakni Irene menuturkan, bahwa mereka memilih menunggu jalanya eksekusi. Sampai saat ini dia menyebut jalannya proses pengecekan berjalan aman.
“Saya hanya membantu saja, sambil menunggu jalannya eksekusi. Allhamdulilah ini semua berjalan lancar,” kata Irene.




