Pamekasan, blok-a.com – Angka perceraian di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pamekasan pada tahun 2024 didominasi oleh perselisihan berkepanjangan dalam rumah tangga.
Dari 1.028 kasus perceraian yang tercatat dari Januari hingga September 2024, sebanyak 981 di antaranya disebabkan oleh perselisihan yang terus menerus.
Angka perceraian itu termasuk gugat cerai dan gugat talak yang sudah ditetapkan oleh PA Pamekasan.
Panitera Hukum Muda Pengadilan Agama, Fitrotin Nuzuliyah, mengungkapkan bahwa salah satu faktor utama yang memicu perceraian tersebut adalah kondisi ekonomi yang sulit.
Banyak keluarga di Pamekasan yang mengalami masalah keuangan, yang kemudian memicu konflik dalam rumah tangga.
“Di sini yang menjadi faktor dominan adalah faktor ekonomi,” ujar Fitrotin, Jumat (15/10/2024).
Ia menambahkan bahwa banyak suami yang tidak mampu memenuhi kebutuhan nafkah istri, atau sebaliknya, istri merasa nafkah yang diberikan tidak mencukupi, sehingga konflik keluarga pun tak terhindarkan.
“Terkadang dari suami kurang memberikan nafkah, dan istri merasa kurang, akhirnya timbul konflik yang mengakibatkan perceraian,” jelasnya lebih lanjut.
Namun, meski jumlah perceraian terbilang cukup tinggi, angka tersebut mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
Pada tahun 2024, tercatat 1.028 kasus perceraian, lebih rendah dibandingkan tahun 2022 yang mencapai 1.533 kasus, dan 2023 dengan 1.207 kasus.
“Angka perceraian tahun 2024 turun dari tahun sebelumnya. Penyebabnya masih didominasi perselisihan terus menerus dengan angka 981,” tambah Fitrotin.
Ia juga menyoroti dampak negatif dari perceraian, terutama bagi anak-anak yang sering kali menjadi korban dari perpisahan orang tua mereka.
Kesejahteraan hingga mental anak bisa terganggu akibat perceraian. Oleh karena itu, penting bagi pihak yang berselisih untuk mencari solusi bersama sebelum mengambil keputusan untuk bercerai.
“Bagi saya, dengan adanya perceraian ini kurang baik, karena yang akan menjadi korban adalah mental anaknya,” tuturnya.
Di sisi lain, Fitrotin juga mengakui bahwa dalam beberapa kasus, perceraian bisa menjadi solusi terbaik, terutama jika hubungan dalam rumah tangga sudah sangat rentan terhadap kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Namun di lain sisi, perceraian juga bisa menjadi lebih baik apabila di dalamnya rentan terjadi kekerasan,” lanjutnya.
Hal yang sama disampaikan oleh Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama, Jamaliyah, yang menambahkan bahwa tren penurunan angka perceraian tahun ini menunjukkan peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga keutuhan rumah tangga. Serta adanya perbaikan dalam kondisi ekonomi dan pendidikan.
“Perceraian untuk tahun ini cukup menurun, saya kira sudah semakin banyak yang sadar, kemudian faktor ekonomi juga sudah semakin membaik, kemudian dari pendidikan yang semakin merata,” jelas Jamaliyah.
Jamaliyah berharap angka perceraian di Pamekasan bisa terus menurun dari tahun ke tahun, sebagai indikasi peningkatan kesejahteraan keluarga dan pemerataan pendidikan.
“Semoga ke depan Pamekasan bisa semakin baik dan dapat lebih menekan dalam penurunan angka perceraian. Karena bagaimanapun perceraian itu tidak baik untuk dilakukan,” pungkasnya.(dah/lio)









