Mojokerto, blok-a.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Mojokerto menangkap seorang perempuan berinisial IK (50 tahun) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 16 Mei 2025, sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Jalan Niaga, Kelurahan Sentanan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.
Tersangka diketahui bernama Indah Kusrini, warga Jalan Niaga Gang Buntu II, Kelurahan Sentanan. Dalam penangkapan itu, polisi menyita sedikitnya lima klip plastik berisi sabu dengan total berat mencapai 3,42 gram, serta barang bukti pendukung lainnya, seperti dompet, kertas pembungkus, dan sebuah telepon genggam.
“Kami menduga tersangka terlibat dalam jaringan peredaran sabu. Barang bukti yang diamankan menunjukkan keterlibatan lebih dari sekadar pengguna,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Mojokerto, IPTU Eriek Triyasworo, S.H., M.H., Sabtu, 17 Mei 2025.
Polisi juga menyebut, dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria yang dikenal dengan nama panggilan ‘Mas.’
Namun, identitas lengkap pemasok sabu itu belum diketahui dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Selain menyita sabu dalam kemasan terpisah, penyidik juga mengamankan sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk berkomunikasi terkait transaksi narkoba.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kedua pasal itu mengatur pidana bagi pelaku peredaran maupun kepemilikan narkotika golongan I tanpa izin.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan jaringan lain di balik kasus ini.
“Kami akan memeriksa saksi-saksi, melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti, serta menelusuri pemasok sabu yang belum tertangkap,” ujar Eriek.
Penangkapan ini menjadi bagian dari operasi rutin kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Mojokerto yang belakangan dinilai mulai mengkhawatirkan.









