Banyuwangi blok-a.com – Pemerintah Desa (Pemdes) Songgon, Banyuwangi, Diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) restribusi pasar inpres Songgon, Banyuwangi, senilai 50 Persen/Bulan, dari jumlah keseluruhan penarikan karcis restribusi dari pedagang yang berjualan di pasar.
Menurut keterangan SK salah satu karyawan pasar yang tidak mau disebut namanya menjelaskan, Pemdes Songgon minta jatah setoran itu sudah berlangsung lama.
“kejadian tersebut sudah berjalan lama, tapi di tahun – tahun sebelumnya Pemdes Songgon minta jatah 25 Persen/Bulan, namun mulai Tanggal 5 Januari 2022, Kepala Desa (Kades) yang baru menaikan menjadi 50 Persen/Bulan,’ tegas SK, Kamis (2/6/2022) siang.

Kepala Desa (Kades) Songgon, Moh. Qoderi membenarkan adanya permintaan jatah retribusi pasar Inpres Songgon tersebut. Menurutnya, permintaan jatah retribusi ini meneruskan tradisi Kades – kades sebelumnya.
Bahkan, Qoderi dengan santainya mengeluarkan bukti kwitansi yang sudah ditandatanganinya. Di kwitansi tersebut rata-rata perlembar kwitansi nilainya hampir Rp 4 juta perbulan.
“Saya ini meneruskan kebiasaan kades-kades sebelum saya,” kata Qoderi dengan santai.
Qoderi mengaku, sebelum dirinya menjabat Kades, jatah retribusi pasar Songgon sebesar 25 persen perbulan. Namun semenjak dirinya menjabat jatah itu dinaikkan menjadi 50 persen.
“Penarikan restribusi dari Pasar inpres Songgon yang sebelumnya senilai 25 Persen/Bulan, dan sejak kepemimpinan saya sekarang menjadi 50 Persen/Bulan, itu karena apa yang saya lakukan adalah meneruskan tradisi lama dari Kades sebelumnya,” ujar Qoderi sembari memperlihatkan jumlah kwitansi jatah retribusi pasar Inpres Songgon.
Qoderi mengungkapkan, kenapa Pemdes Songgon meminta jatah retribusi itu. Karena tanah yang dipakai oleh Pasar Inpres itu tanah aset milik desa Songgon.
“Karena tanah yang ditempati itu milik Pemdes Songgon, makanya kami minta bagi hasil penarikan retribusi itu. Kami tidak asal ngomong, kami punya data kerawangan leter C pasar Songgon,” tegasnya.
Hasil penelusuran media ini, sebenarnya, tanah yang dipakai pasar Songgon tersebut diduga milik keluarga besar Sumarni. Hingga saat ini keluarga besar Sumarni sebagai pembayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Saat ditanyakan masalah kepemilikan tanah tersebut, Kades Songgon meminta kepada blok-a.com tidak memperpanjang masalah dan menanyakan masalah kepemilikan hak tanah pasar Inpres Songgon tersebut.
“Sudahlah mas saya minta jangan ada lagi pertanyaan terkait penarikan restribusi Pasar Inpres yang dilakukan oleh Pemdes, dan tolong jangan diberitakan karena kami juga akan melakukan proses bukti kepemilikan tanah yang dipakai oleh pasar Songgon itu,” Pungkasnya. (Kuryanto)










Balas
Lihat komentar