Surabaya, blok-a.com– Kasus dugaan mega korupsi Rp64,8 miliar di Jawa Timur yang ditangani kejaksaan memicu kemarahan masyarakat. Massa organisasi masyarakat (Ormas) lain dan Aliansi Madura Indonesia (AMI), menyatakan akan turun aksi demo besar-besaran di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Hal itu menurut Ketua AMI, Baihaqi Akbar, karena ketidakprofesionalan Kejaksaan Negeri Lamongan dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam menangani kasus mega korupsi penerangan jalan umum (PJU) yang telah merugikan keuangan negara sebesar 64,8 miliar rupiah tersebut.
Artikel Terkait: KPK Periksa Ketua DPRD Jatim Kusnadi dan 10 Saksi Lain di BPKP Kota Surabaya
Baihaqi mengaku sudah melakukan koordinasi dengan beberapa Ormas se Jawa Timur untuk rencana aksi itu guna memprotes ketidakprofesionalan Kejaksaan Negeri Lamongan dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, menangani dana hibah Provinsi Jatim bidang penerangan jalan umum (PJU).
“Kami mempertanyakan kasus itu. Sebab ada 4 orang ditetapkan jadi tersangka oleh Kejari Lamongan, tapi mereka itu perantara, dan penyedia barangnya saja,” ujarnya, Rabu (25/1/2023).
Sementara itu kata Baihaqi, Ketua Pokmas dan pemilik anggaran tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut masyarakat, apa yang disampaikan Kejari Lamongan sudah bisa dipastikan membodohi rakyat.
“Mau menegakkan supremasi hukum apa tidak mau, kita akan tanyakan Kejadi Lamongan,” ujarnya.
Sebelumnya, Sekjen AMI, Taufik mengaku telah melayangkan surat ke Presiden dan Kejaksaan Agung untuk meminta Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan, Kasi Pidsus Kejari Lamongan dan Kasi BB Kejaksaan Negeri Lamongan, dicopot dari jabatannya.
Mereka juga meminta agar mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur karena dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Dia memastikan awal Februari 2023, aksi demo besar-besaran selama satu bulan dilakukan.
Mereka mengusung tiga tuntutan. Pertama Kejari Lamongan dan Kejati Jatim, harus menetapkan tersangka baru di kasus mega korupsi PJU. Baik Ketua Pokmas dan Pemilik Anggaran.
Kedua, copot Kajari Lamongan, Kasi Pidsus Kejari Lamongan dan Kasi BB Kejari Lamongan. Ketiga, copot Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
AMI dan massa ormas lain komitmen tidak akan pernah takut untuk menyuarakan kebenaran dan keadilan kendati nyawa dipertaruhkan.(kim/lio)




