Masyarakat Sidorejo Desak Kejari Blitar Tindak Lanjuti Dugaan Korupsi

FOTO : Masyarakat Desa Sidorejo, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Blitar. (blok-a.com/Fajar)
FOTO : Masyarakat Desa Sidorejo, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Blitar. (blok-a.com/Fajar)

Blitar, blok-a.com – Masyarakat Desa Sidorejo, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar, kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Blitar, Kamis pagi (3/7/2025). Kedatangan mereka untuk menegaskan komitmen warga menuntut keadilan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Tjengkek pada tahun 2017.

Mereka melaporkan bahwa penerbitan HGU seluas 539 hektare tersebut tidak disertai kewajiban yang seharusnya dilakukan oleh pihak pengelola perkebunan.

“Salah satu kewajiban yang tidak dilaksanakan adalah fasilitasi perkebunan rakyat. Sesuai undang-undang, pihak perkebunan diwajibkan memberikan fasilitasi tersebut agar HGU baru bisa diterbitkan,” kata Sukari, salah satu warga.

Suhari menambahkan, pertanian adalah sumber kehidupan utama bagi warga Desa Sidorejo. Ironisnya, dari total 1.000 hektare lahan yang ada, sekitar setengahnya dikuasai oleh perusahaan.

“Kami berharap keadilan bisa ditegakkan. Dengan dukungan penuh dari Presiden Prabowo yang memberikan kepercayaan kepada kejaksaan, kami merasa ada harapan,” tambah Sukari.

Pada 26 Juni 2025 lalu, warga melaporkan dugaan korupsi yang diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. Namun, hingga lebih dari sepekan berlalu, mereka belum dimintai keterangan untuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Kami datang bukan hanya untuk melapor, tetapi juga meminta kejelasan dan kepastian hukum,” tegas Sukari.

Kuasa hukum warga, Suhadi juga menyoroti kejanggalan dalam proses pelaporan.

“Bukti laporan yang diterima warga tidak mencantumkan KOP surat dan nomor surat dari Kejari. Ini bertentangan dengan asas hukum yang berlaku,” tandas Suhadi.

Suhadi menambahkan, menurut Diyan, bahwa Kepala Kejaksaan Negeri akan menemui warga usai menerima tamu. Namun, setelah menunggu beberapa jam, warga tidak dapat bertemu dengan pihak kejaksaan.

“Orangnya keluar lewat pintu belakang,” imbuh Suhadi dengan nada kecewa.

Menanggapi hal tersebut, Kasi Intel Kejari Kabupaten Blitar, Diyan Kurniawan menegaskan, bahwa format bukti laporan sudah sesuai dengan ketentuan dari Kejaksaan Agung.

“Saya akan pertahankan SOP ini,” tegas Diyan Kurniawan.

Dengan harapan yang terus membara,

Masyarakat Desa Sidorejo tetap berkomitmen untuk memperjuangkan keadilan dan transparansi dalam pengelolaan sumber daya alam di daerah mereka.

Mereka berharap agar dugaan korupsi ini segera ditindaklanjuti untuk memastikan keadilan dan transparansi. (jar)

 

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com