Korupsi Rusunawa Rp9,7 M, Kejari Sidoarjo Bekuk Kades Tambak Sawah

Kepala Desa Tambak Sawah IF saat diamankan Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Kepala Desa Tambak Sawah IF saat diamankan Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

Sidoarjo, blok-a.com – Kado spesial di hari anti korupsi dunia (Hakordia), Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo membongkar kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) tentang pemeliharaan pendapatan kerja sama pemanfaatan rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) di Desa Tambak Sawah, Kecamatan Waru Sidoarjo, dengan kerugian negara Rp9,7 miliar.

Dalam kasus korupsi ini, Kejari Sidoarjo mengamankan empat orang tersangka, yang salah satunya adalah Kepala Desa (Kades) Tambak Sawah bersama tiga orang lainnya.

Kepala Kejari Sidoarjo, Roy Rovalino Herudiansyah, membeberkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni pihak pemerintah desa dan pengelola swasta.

Keempat tersangka yang diamankan baik dari pihak Pemdes dan pengelola swasta berinisial IF, BS, R, dan S.

“Tersangka, IF, diketahui merupakan Kepala Desa Tambak Sawah,” ujarnya.

“Praktik korupsi ini sudah berlangsung cukup lama, yakni sejak tahun 2008 hingga 2022. Selama periode tersebut, pendapatan dari sewa Rusunawa yang seharusnya masuk ke kas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo malah dikelola oleh pemerintah desa dan pihak swasta,” imbuh Roy.

Ia memperkirakan praktik dugaan tindak pidana korupsi ini dilakukan sejak 2008 hingga 2022.

Pengelolaan Rusunawa yang seharusnya menjadi aset daerah malah dikelola oleh pemerintah desa dan pihak swasta.

Kata Roy, dia berkomitmen untuk terus melakukan pencegahan dan penindakan segala bentuk tindak pidana korupsi di wilayah Sidoarjo.

“Oleh sebab itu, kami berharap peringatan Hari Anti Korupsi ini menjadi momentum untuk itu.
Kami dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo akan bekerja secara optimal dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi di daerah,” tegas Roy. (fah/kim)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?