Kejari Sidoarjo Tahan Kades Gilang dalam Kasus Dugaan Pungli PTSL Tahun 2023

Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Jhon Frenky Yanafia Ariandi.
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Jhon Frenky Yanafia Ariandi.

Sidoarjo, blok-a.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo resmi menahan Kepala Desa (Kades) Gilang, Kecamatan Taman, Sulhan, terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023.

Sebelum penahanan, Kades Sulhan sempat dua kali mangkir dari panggilan Kejari Sidoarjo untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama.

Setelah menjalani pemeriksaan selama 10 jam oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo, Sulhan ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) pada Senin (30/12/2024) malam.

Kepala Seksi Pidsus Kejari Sidoarjo, John Franky Yanafia Ariandi, menyatakan bahwa proses hukum terhadap Sulhan sudah memenuhi syarat untuk dilanjutkan dengan penahanan.

“Hari ini tersangka Sln, Kades Gilang, telah memenuhi undangan atau panggilan dari penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo dalam kapasitas sebagai tersangka. Sebelumnya, yang bersangkutan telah dua kali mangkir dari pemanggilan sebagai saksi. Namun, hari ini tersangka hadir memenuhi panggilan,” ungkap John.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan telah memenuhi syarat subjektif dan objektif untuk dilakukan penahanan.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (i) dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Untuk tersangka, akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan kelas 1 Jawa Timur,” tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum Sulhan, Irma Rahmawati, menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan. Menurutnya, kliennya tidak menggunakan uang hasil pungli sebagaimana yang disangkakan.

“Kami sudah buktikan fakta-fakta di depan penyidik bahwa klien kami tidak menggunakan uang hasil pungli yang disangkakan. Untuk itu, kami akan mengajukan penangguhan penahanan dengan pertimbangan klien kami sudah kooperatif dan membuka fakta-fakta yang sebelumnya belum tersingkap,” tegas Irma.(fah/lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com