Sidoarjo, blok-a.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo memusnahkan sejumlah barang bukti dari perkara tindak pidana umum (Pidum) dan tindak pidana khusus (Pidsus) yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht).
Total 178 barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu-sabu, pil ekstasi, ganja, minuman beralkohol (mihol), senjata tajam, handphone, dan rokok tanpa pita cukai.
Kegiatan pemusnahan ini berlangsung di halaman Kejari Sidoarjo, Rabu (4/12/2024), dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sidoarjo, Roy Revalino Herudiansyah, S.H., M.H.
Turut hadir Kapolres Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing, Kasat Reskrim, Kasat Res Narkoba, Sekretaris Daerah (Sekda) Sidoarjo, pimpinan DPRD Sidoarjo, serta Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Kajari Sidoarjo menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil perkara tindak pidana yang telah diproses selama periode Juli hingga Desember 2024.
“Barang bukti yang kita musnahkan adalah sabu-sabu sebanyak 1,7 kg, ganja 5.010 gram, pil LL 452.409 butir, pil ekstasi 80 butir, minuman beralkohol 155 botol, senjata tajam 13 buah, handphone 45 buah, dan rokok tanpa pita cukai sebanyak 932.800 batang,” terangnya.
Ia menambahkan, kegiatan ini merupakan bagian dari sistem penegakan hukum yang bertujuan memberikan kepastian hukum dan mencegah penyalahgunaan barang bukti yang telah disita.
“Oleh karena itu, melalui giat pemusnahan ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan mencegah penyalahgunaan barang bukti yang telah disita,” imbuh Roy.
Proses pemusnahan dilakukan menggunakan berbagai metode sesuai jenis barang bukti, seperti pembakaran, penghancuran dengan palu, pemotongan menggunakan gerinda, dan pelarutan.
Roy juga menegaskan pentingnya sinergi antara pihak kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif di Kabupaten Sidoarjo.(fah/lio)




