Polres Mojokerto Kota Bongkar 47 Kasus Narkoba, 57 Tersangka Ditangkap-Bandar Sabu Raup Puluhan Juta

Kapolres Mojokerto kota AKBP Herdiawan Arifianto bersama Kasat, Kanit, KBO Resnarkoba dan Kasi Humas menunjukkan barang bukti narkoba saat konferensi pers.(blok-a.com/Syahrul Wijaya)
Kapolres Mojokerto kota AKBP Herdiawan Arifianto bersama Kasat, Kanit, KBO Resnarkoba dan Kasi Humas menunjukkan barang bukti narkoba saat konferensi pers.(foto: Blok-a.com/Syahrul Wijaya)

Mojokerto, Blok-a.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Mojokerto Kota mengungkap 47 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika selama periode Januari hingga 20 April 2026. Dalam operasi intensif tersebut, polisi menangkap 57 tersangka dan menyita barang bukti narkotika dengan nilai ekonomis mencapai lebih dari Rp1,16 miliar.

Dari total tersangka yang diamankan, sebanyak 55 orang berperan sebagai kurir dan pengedar narkotika serta obat keras berbahaya. Sementara dua tersangka lainnya merupakan bandar besar narkotika jenis sabu yang diduga telah lama memasok barang haram di wilayah Mojokerto Raya.

Pengungkapan puluhan kasus tersebut merupakan hasil rangkaian penyelidikan dan operasi pemberantasan narkoba yang digelar Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota di wilayah hukumnya, termasuk pengembangan jaringan hingga ke sejumlah daerah lain.

Operasi Empat Bulan, Puluhan Pelaku Dibekuk

Berdasarkan kronologi penanganan, operasi pemberantasan narkoba dilakukan secara intensif sejak Januari 2026 hingga 20 April 2026.

Dalam kurun waktu tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan terhadap jaringan peredaran narkoba yang beroperasi di wilayah Mojokerto Raya. Hasil pengembangan mengungkap adanya pola transaksi yang cukup rapi untuk menghindari pantauan aparat.

Selama operasi berlangsung, polisi berhasil mengamankan 57 tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika dan obat keras berbahaya.

Saat ini seluruh tersangka tengah menjalani proses hukum. Sebagian ditahan di Rumah Tahanan Polres Mojokerto Kota, sementara sejumlah tersangka lainnya dititipkan di Lapas Mojokerto.

Dari total perkara yang ditangani, sebanyak 14 kasus telah dinyatakan lengkap atau P21 dan memasuki tahap dua.

Barang Bukti Senilai Rp1,16 Miliar

Dalam pengungkapan 47 kasus tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa:

  • 609,74 gram sabu
  • 60 butir pil ekstasi
  • 111.490 butir pil Double L
  • 19 timbangan elektrik
  • 63 unit telepon genggam
  • 18 unit kendaraan roda dua
  • 3 unit kendaraan roda empat
  • Uang tunai Rp2.036.000

Barang bukti tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomis mencapai Rp1.163.132.000. Rinciannya meliputi:

  • Sabu senilai sekitar Rp792.662.000
  • Pil ekstasi senilai Rp36.000.000
  • Pil Double L senilai Rp334.470.000

Dari total sitaan tersebut, kepolisian memperkirakan sebanyak 117.707 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba.

Modus Operandi Bandar Narkoba

Kasatresnarkoba Polres Mojokerto Kota AKP Arif Setiawan menjelaskan, para tersangka menggunakan berbagai modus operandi untuk mengelabui petugas.

Sebagian besar transaksi dilakukan menggunakan sistem “ranjau”, yakni barang diletakkan di lokasi tertentu untuk kemudian diambil pembeli tanpa harus bertemu langsung dengan penjual. Selain itu, sebagian transaksi juga dilakukan secara tatap muka.

Untuk pembayaran, para pelaku memanfaatkan transfer digital melalui layanan perbankan maupun dompet elektronik seperti DANA, ShopeePay, dan aplikasi keuangan lainnya.

AKP Arif Setiawan mengungkapkan, pengiriman narkoba jenis pil Double L diketahui berasal dari Bogor, Jawa Barat, dengan memanfaatkan jasa ekspedisi pengiriman barang.

Modusnya, pil Double L dimasukkan ke dalam kardus dan dikirim melalui jasa ekspedisi kereta api dengan alamat penerima palsu.

“Barangnya dimasukkan ke dalam kardus dan dikirim lewat jasa ekspedisi kereta api. Alamatnya menggunakan alamat palsu, begitu barang sudah sampai, penerima ditelepon pengirimnya lalu diambil sendiri oleh penerima, jadi tidak dikirim oleh pihak ekspedisi,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihak jasa pengiriman tidak mengetahui isi sebenarnya dari paket tersebut.

“Di kardusnya tertera pakan ternak,” katanya.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto menyebut mayoritas tersangka nekat mengedarkan narkoba demi keuntungan ekonomi.

“Sebagian besar tersangka mengedarkan narkoba untuk memperoleh keuntungan finansial, sementara sebagian lainnya juga untuk memenuhi kebutuhan konsumsi pribadi,” ujarnya.

Dua tersangka yang menjadi perhatian utama yakni YAP dan FIR, yang diduga merupakan bandar sabu dengan jaringan distribusi cukup besar.

Tersangka YAP ditangkap di wilayah Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, pada Minggu, 29 Maret 2026.

Dari tangan YAP, polisi menyita 226,40 gram sabu. Dari jumlah tersebut, tersangka diperkirakan akan meraup keuntungan sekitar Rp20 juta.

Hasil penyelidikan mengungkap, sebelum ditangkap YAP telah mengedarkan sekitar 3 ons sabu dan memperoleh keuntungan sekitar Rp30 juta.

YAP diketahui memperoleh keuntungan sekitar Rp100 ribu per gram dari setiap transaksi yang dilakukan melalui kurir.

Sementara tersangka FIR ditangkap di Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, pada Rabu, 15 April 2026.

Dari FIR, polisi menyita 255,32 gram sabu. Tersangka diperkirakan akan meraup keuntungan sekitar Rp25 juta dari barang yang belum sempat diedarkan.

Sebelumnya, FIR diduga telah mengedarkan 2,45 ons sabu dan memperoleh keuntungan sekitar Rp24,5 juta.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal. Pertama, Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Pasal tersebut mengatur setiap orang yang tanpa hak menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara.

Kedua, Pasal 435 subsider Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa standar mutu dan tanpa kewenangan. Ancaman pidananya maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.

Kapolres menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan guna membongkar jaringan yang lebih besar dan memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Mojokerto Raya. (sya/ova)

Exit mobile version