Kejari Sampang Tetapkan Bendes Gunung Rancak Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi BLT-DD

Kasi Intel Kejari Sampang Achmadi Wahyudi.(blok-a.com/Yusuf)

Sampang, blok-a.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang menetapkan bendahara desa (bendes) Gunung Rancak sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penyaluran bantuan langsung tunai (BLT-DD) di desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang, tahun anggaran 2020.

Hal tersebut disampaikan Kasi Intel Kejari Sampang Ahmad Wahyudi, Rabu (29/11/2023).

Menurutnya, tim Penyidik Kejari Sampang telah melakukan pemanggilan terhadap 2 (dua) saksi yaitu bendahara desa Gunung Rancak Berinisial S dan Kepala Desa Gunung Rancak Berinisial J.

Dari pemanggilan tersebut, Wahyudi mengatakan, hanya dihadiri saksi S.

“Sedangkan untuk saksi yang berinisial J ini tidak bisa menghadiri panggilan tim penyidik Kejari Sampang dikarenakan kondisi kesehatan, yaitu sakit,” ujarnya.

Tim Penyidik Kejari Sampang kemudian melakukan ekspose terhadap keterlibatan dan peran dari saksi S tersebut.

Kejari Sampang menyimpulkan terhadap saksi S tersebut terdapat peran dalam perkara dugaan adanya tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT-DD) di Desa Gunung Rancak Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2020.

Melalui Tim Penyidik Kejari Sampang menetapkan saksi S sebagai tersangka.

Bahwa terkait Kerugian Negara dalam perkara dugaan adanya tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT-DD) di Desa Gunung Rancak sebesar Rp260.200.000.

“Tim penyidik Pidsus Kejari Sampang telah menyita uang sejumlah kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 260.200.000,00 (dua ratus enam puluh juta dua ratus ribu rupiah) dari tersangka S yang diserahkan kepada tim penyidik oleh tersangka S bersama sama dengan saksi Mohammad Juhar,” terangnya.

Akibat kasus tersebut, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 3 Jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kendati demikian, tersangka berinisial S saat ini belum ditahan dan sementara ini dipulangkan ke rumahnya. (suf/lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com