Kejari Mojokerto Terima Pelimpahan TPPU Pengedar Sabu, Aset Miliaran Disita

Tersangka dan barang bukti TPPU pengedar sabu saat diserahkan ke kejaksaan Mojokerto Kota.(blok-a.com/Syahrul Wijaya)
Tersangka dan barang bukti TPPU pengedar sabu saat diserahkan ke kejaksaan Mojokerto Kota.(blok-a.com/Syahrul Wijaya)

Mojokerto, blok-a.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari pengedar sabu MM (43).

Pelimpahan dari Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Mojokerto, Anton Zulkarnaen, membenarkan penyerahan tersebut. Ia menyebut seluruh kelengkapan administrasi dan barang bukti telah diverifikasi oleh jaksa.

“Benar, hari ini Jaksa Penuntut Umum menerima pelimpahan tersangka MM beserta barang buktinya. Seluruh dokumen dan barang bukti sudah kami teliti dan dinyatakan lengkap, baik secara formil maupun materiil,” ujar Anton, Kamis (11/12/2025).

Dalam pelimpahan itu, sejumlah aset yang diduga berasal dari bisnis peredaran sabu yang dijalankan tersangka sejak 2023 hingga Oktober 2024 turut diserahkan. Aset tersebut meliputi satu unit mobil Mitsubishi Xpander hitam L 1438 FD, Honda Brio merah S 1716 QK, serta satu unit mobil pick-up hitam S 9371 NE.

Tidak hanya itu, dua sepeda motor Kawasaki Ninja merah N 6705 IS dan Kawasaki KLX merah hitam S 4617 NBY juga turut disita.

Selain kendaraan, aparat juga menyerahkan satu unit iPhone 14 Pro Max dan uang tunai sebesar Rp530 juta.

“Barang bukti yang kami terima antara lain kendaraan roda empat, roda dua, alat komunikasi, serta uang tunai,” jelas Anton.

Setelah proses pelimpahan, Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dan segera mendaftarkan perkara ke Pengadilan Negeri Mojokerto. Untuk kepentingan proses hukum, tersangka ditahan di Rutan Kejari.

“Tersangka kami tahan di Rutan Kejari. Selanjutnya jaksa akan menyusun dakwaan dan mendaftarkan perkara ke pengadilan untuk persidangan,” katanya.

Marta dijerat pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, serta sejumlah pasal terkait tindak pidana narkotika.

“Ini salah satu perkara TPPU narkoba dengan nilai aset yang cukup besar. Kami berharap proses persidangan berjalan lancar dan memberikan efek jera,” pungkas Anton.(sya/lio)

Exit mobile version