Kejari Mojokerto Hancurkan Ribuan Pil Koplo dan Ratusan Gram Sabu

Pemusnahan barang bukti Narkoba di halaman Kantor Kejari kota Mojokerto.(blok-a.com/Syahrul Wijaya)
Pemusnahan barang bukti Narkoba di halaman Kantor Kejari kota Mojokerto.(blok-a.com/Syahrul Wijaya)

Mojokerto, blok-a.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto memusnahkan barang bukti narkotika dari 22 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Total barang haram yang dimusnahkan mencakup 274,487 gram sabu dan 244.937 butir pil koplo jenis double L.

Proses pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari, Rabu (4/6/2025), dengan disaksikan aparat penegak hukum lintas lembaga.

Selain sabu dan pil koplo, Kejari juga memusnahkan 21 butir ekstasi, 53 botol minuman keras, delapan timbangan digital, empat alat isap sabu (bong), serta barang-barang pendukung lain seperti korek api, pakaian, dan bungkus rokok.

“Ini bentuk komitmen kami dalam menjalankan putusan hukum sampai tuntas,” kata Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Kota Mojokerto, Joko Kris Sriyanto, di lokasi pemusnahan.

Menurut Joko, seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari kasus yang ditangani sejak Oktober 2024 hingga Mei 2025.

Ia menegaskan, pemusnahan dilakukan berdasarkan Pasal 1 Ayat 6 huruf a KUHAP yang memberi kewenangan kepada jaksa untuk mengeksekusi putusan pengadilan yang sudah inkrah.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan menggunakan alat khusus. Kegiatan ini, kata Joko, juga menjadi bentuk transparansi Kejari dalam menjalankan fungsi penegakan hukum.

“Barang bukti yang tidak segera dimusnahkan berpotensi disalahgunakan. Karena itu, setelah vonis inkrah, kami langsung lakukan eksekusi,” ujar Joko.

Pemusnahan rutin ini menjadi bagian dari upaya Kejari Kota Mojokerto dalam mendukung pemberantasan narkotika dan menjaga akuntabilitas penanganan perkara pidana umum.(sya/lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com