Mojokerto, blok-a.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto memusnahkan ratusan ribu butir pil terlarang, sabu, ganja, uang palsu, dan berbagai barang bukti lain dari 160 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Kota Mojokerto, Kamis pagi (24/7/2025).
Langkah ini, menurut Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kota Mojokerto, Joko Kris Srianto, merupakan bentuk akuntabilitas dalam penegakan hukum.
“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil perkara pidana yang telah inkrah dari Oktober 2023 hingga Juni 2025,” kata Joko kepada wartawan.
Barang bukti yang dihancurkan antara lain sabu seberat 2.175,90 gram, 824.072 butir pil double L, ganja 50 gram lebih, serta ratusan butir obat terlarang seperti riklona dan alprazolam.
Selain itu, ada pula 385 butir ekstasi, 71 botol minuman keras, 40 unit timbangan digital, 11 alat isap sabu, hingga uang palsu dan 485 item barang bukti lainnya.
“Jika dinilai secara keseluruhan, nilai barang bukti yang dimusnahkan ini mencapai ratusan juta rupiah,” ujar Joko.
Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode sesuai jenis barang, mulai dari dibakar, dipotong, hingga dihancurkan menggunakan alat berat.
Langkah ini sekaligus menjadi penegasan bahwa Kejari Kota Mojokerto berkomitmen memberantas tindak pidana, terutama yang berkaitan dengan narkotika dan peredaran barang ilegal yang meresahkan masyarakat.(sya/lio)




