Mojokerto, blok-a.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto memusnahkan barang bukti narkoba senilai Rp600 juta, Rabu (30/10/2024). Pemusnahan ini merupakan bagian dari penegakan hukum dalam pemberantasan kejahatan di wilayah Kota Mojokerto.
Pemusnahan barang bukti berlangsung di halaman Kantor Kejari Kota Mojokerto di Jalan Bypass, Meri, Magersari, sekitar pukul 09.00 WIB.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika yang dihancurkan dengan mesin blender dan dibakar.
Kepala Seksi Barang Bukti (Kasi BB) Kejari Kota Mojokerto, Joko Kris Sriyanto, menjelaskan bahwa barang bukti ini berasal dari 80 kasus narkotika. Rinciannya meliputi 173.454 butir pil Double L, 526,792 gram sabu-sabu, 33,68 gram ganja, 23 buah timbangan, 9 alat hisap sabu (bong), dan 1 bal berisi berbagai barang seperti kaos, celana, helm, korek api, dan bungkus rokok.
“Barang bukti yang dimusnahkan mencakup berbagai jenis narkotika serta alat-alat yang digunakan dalam tindak pidana dengan nilai total Rp 655.750.400,” ujarnya.
Joko Kris menambahkan, pemusnahan ini bertujuan untuk mencegah penggunaan kembali barang-barang terkait tindak pidana serta memberikan efek jera bagi para pelaku.
Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan rasa aman masyarakat terhadap upaya penegakan hukum di Kota Mojokerto.
“Pemusnahan barang bukti ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dan mencegah pemanfaatan kembali barang-barang terkait kejahatan,” tutup Joko Kris.(sya/lio)









