Kasus Suap Pengesahan RAPBD: 3 Eks Anggota DPRD Jambi Divonis 4 Tahun Penjara, 28 Lainnya Nyusul

kpk jatim
Ilustrasi KPK. (doc. KPK)

blok-a.comSenin (24/7/2023) majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PN Jambi, memvonis 3 eks anggota DPRD Provinsi Jambi dengan masing-masing 4 tahun penjara.

Mereka terbukti bersalah dan meyakinkan menerima uang suap untuk mengegolkan RAPBD Provinsi Jambi yang belakangan diduga bermasalah.

Majelis hakim Tipikor, membacakan amar putusan yang pada pokoknya menyatakan terdakwa M Juber, Poprianto, dan Ismet Kahar, selaku Anggota DPRD Provinsi Jambi terbukti bersalah menerima suap sebagaimana pasal 12 huruf a, Undang-undang Tipikor.

“Masing-masing dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa penahanan, serta pidana pengganti, untuk M Zuber sebesar Rp15 juta, Poprianto sebesar Rp25 juta dan Ismet Kahar sebesar Rp25 juta,” ujar Majelis Hakim dalam putusannya.

Tim Jaksa KPK dalam hal ini menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Sebelumnya, KPK melakukan penahanan terhadap tersangka perkara pengembangan suap anggota DPRD Provinsi Jambi terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi TA 2017-2018.
 
Hari ini, KPK menyampaikan perkembangan lanjutan dari penyidikan perkara suap yang diterima para anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.

Di perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan dan mengumumkan tersangka, Zumi Zola Zulkifli – Gubernur Jambi, Erwan Malik, Sekda Jambi, Saipudin, Asisten III Pemda Jambi, Arfan, Plt Kadis PUPR Pemda Jambi,
Cornelis Buston, Ketua DPRD, CZ (Chumaidi Zaidi, tidak dibacakan), Wakil Ketua DPRD, AR Syahbandar, Wakil Ketua DPRD Jambi, Supriono, Cekman, Parlagutan Nasution, Tadjudin Hasan, Muhammadiyah, Effendi Hatta, Zainal Abidin, Sufardi Nurzain, Gusrizal, Elhelwi, Fahrurrozi, Arrakhmat Eka Putra, Wiwid Iswhara, Zainul Arfan, Apif Firmansyah, semuanya anggota dewan Jambi.

Sedangkan JFY alias Asiang Jeo Fandy Yoesman, dan Paut Syakarin, adalah rekanan dari kolega Zumi Zola, gubernur.

“Untuk 24 tersangka tersebut, saat ini putusan pengadilannya telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap,” beber Ali Fikri, Kabid Pemberitaan KPK.

28 Anggota DPRD Jambi 2014-2019 Tersangka

Mencermati dan menindaklanjuti berbagai fakta hukum dalam persidangan dengan terpidana Zumi Zola dkk, KPK, memulai penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan 28 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 – 2019 sebagai tersangka, yakni Syopian, Sofyan Ali, Sainuddin, Muntalia, Supriyanto, Rudi Wijaya, M. Juber, Poprianto, Ismet Kahar, Tartiniah RH, Mauli, Nasri Umar, Abdul Salam Haji Daud, Djamaluddin, Muhammad Isroni, Hasan Ibrahim, Kusnindar, Mely Hairiya, Luhut Silaban, Edmon, M. Khairil, Rahima, Mesran, Hasani Hamid, Agus Rama, Bustami Yahya, Hasim Ayub, dan Nurhayati.

Terkait kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik menahan satu orang tersangka yaitu KN (Kusnindar) untuk 20 hari ke depan mulai 24 Juli 2023 sampai 12 Agustus 2023 di Rutan KPK pada gedung ACLC.

Tersisa 11 orang tersangka belum ditahan dan penjadwalan pemanggilannya segera disiapkan.

Menurut KPK, konstruksi perkara, diduga telah terjadi,, bahwa di dalam RAPBD Jambi TA 2017 dan 2018, tercantum berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah yang sebelumnya disusun oleh Pemprov Jambi.

Untuk mendapatkan persetujuan pengesahan RAPBD Jambi TA 2017 dan 2018, diduga tersangka NU dkk yang menjabat anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014- 2019 meminta sejumlah uang dengan istilah “ketok palu” pada Zumi Zola yang saat itu menjabat Gubernur Jambi.

Dengan permintaan itu, Zumi Zola melalui orang kepercayaannya Paut Syakarin yang berprofesi sebagai pengusaha menyiapkan dana sejumlah sekitar Rp2,3 miliar.

Mengenai pembagian uang “ketok palu” disesuaikan dengan posisi dari para tersangka di DPRD yang besarannya dimulai Rp100 juta sampai Rp400 juta per anggota DPRD.

Sedangkan mengenai teknis pemberiannya, Paut Syakarin diduga menyerahkan Rp1,9 miliar pada Effendi Hatta dan Zainal Abidin sebagai perwakilan dari tersangka NU dkk.

Adapun besaran uang yang diterima MU sebesar Rp200 juta.

Dengan pemberian uang dimaksud, selanjutnya RAPBD Jambi TA 2017 dan 2018 disahkan.

“Untuk mengganti uang yang telah dikeluarkan Paut Syakarin yang diberikan pada tersangka MU dkk, Zumi Zola kemudian memberikan beberapa proyek pekerjaan di Dinas PU Pemprov Jambi pada Paut Syakarin,” ujar Ali Fikri, dalam rilis tertulis KPK, Senin (24/7/2023).

Para tersangka ini dijerat pidana karena melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.(kim)