Blitar, Blok-a.com – Menjelang pelaksanaan pemilihan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Blitar periode 2026–2030 yang dijadwalkan berlangsung Selasa (19/5/2026). Salah satu calon, yakni Muh. Samanhudi Anwar, SH, melaporkan pengurus Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Wilayah Blitar Raya ke Polres Blitar Kota.
Laporan resmi diserahkan Senin (18/5/2026) dengan tuduhan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Laporan ini berawal dari adanya Surat Pemberitahuan Aksi Damai yang dikirimkan MAKI ke kepolisian pada 16 Mei 2026. Aksi tersebut direncanakan digelar pada hari yang sama saat pelaporan dilakukan. Dengan mengusung tema “Tolak Mantan Narapidana Korupsi dan Perampok Memimpin KONI Kota Blitar”.
Tema tersebut dinilai secara langsung menunjuk dan menyerang posisi Samanhudi Anwar yang merupakan salah satu dari dua kandidat yang bersaing.
Samanhudi melalui kuasa hukumnya, Ir. Joko Trisno Mudiyanto, SH, menegaskan, bahwa dokumen pemberitahuan aksi tersebut mengandung unsur pemalsuan, khususnya pada tanda tangan pimpinan organisasi.
“Bahwa pada sekitar tanggal 16 Mei 2026, pengurus atau koordinator aksi MAKI mengirimkan Surat Pemberitahuan Aksi ke Polres Blitar Kota, yang ternyata di dalamnya terdapat dugaan pemalsuan tanda tangan Ketua MAKI Wilayah Blitar Raya, Henrin Mulat Wiyati Ningrum,” jelas Joko Trisno.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh pihak pelapor, Ketua MAKI wilayah Blitar secara tegas menyatakan tidak pernah menerbitkan atau menandatangani surat tersebut, bahkan membatalkan rencana aksi karena mengetahui adanya ketidakberesan pada dokumen.
“Berdasarkan keterangan Ketua MAKI wilayah Blitar, ia menyatakan alasan pembatalannya adalah karena adanya pemalsuan tanda tangan atas namanya sendiri,” tambahnya.
Perbuatan tersebut dinilai sangat merugikan nama baik kliennya karena telah menyebar narasi yang menyerang citra Samanhudi di mata masyarakat menjelang pemilihan pimpinan organisasi olahraga daerah.
“Pemalsuan tanda tangan dalam surat pemberitahuan aksi damai tersebut selain telah digunakan dan dikirimkan ke Polres Blitar Kota. Juga telah merugikan kepentingan pelapor sebagai salah satu calon yang dituju serta menjadi target tajuk aksi damai tersebut dan juga masyarakat Kota Blitar,” tegasnya.
Pihak pelapor meminta aparat kepolisian segera memproses berkas laporan, memanggil, memeriksa, dan mengusut tuntas pihak yang bertanggung jawab atas pemalsuan dokumen yang diancam hukuman penjara itu.
“Kami memohon kepada Bapak Kapolres Blitar Kota c.q. Kasat Reskrim untuk menerima dan memproses pengaduan ini dengan memanggil dan memeriksa terlapor serta pihak terkait,” pungkas Joko Trisno.
Sementara itu, Sekretaris MAKI Wilayah Blitar Raya, Mariyono Setyo Budi, yang disebut-sebut terkait penerbitan surat tersebut, memberikan tanggapan tenang dan menyatakan siap bertanggung jawab sepenuhnya di hadapan hukum.
“Bagi saya apapun implikasi hukum yang akhirnya menimpa ke saya. Saya siap menghadapi di depan hukum. Saya akan beroperasi terkait hal-hal yang menyangkut hukum terkait aksi hari ini,” ujar Mariyono saat dikonfirmasi.
Menurutnya, persoalan ini sejatinya merupakan masalah internal organisasi terkait dugaan pemalsuan tandatangan ketua oleh dirinya. Meski demikian, ia tidak menolak jika pihak luar yang merasa dirugikan memilih jalur hukum.
“Ini sebenarnya yang dilaporkan saya ini kan organisasi. Ini masalah internal organisasi saya karena saya diduga melakukan pemalsuan terhadap penandatangan bu ketua. Seharusnya saya selesaikan secara internal, tapi orang lain yang merasa keberatan, tapi saya persilahkan mereka untuk melaporkan,” jelasnya.
Pihak kepolisian memastikan telah menerima laporan lengkap dan akan segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap fakta di balik dokumen yang dipermasalahkan tersebut. (jar/ova)










Balas
Lihat komentar