Imigrasi Blitar Amankan WNA Pakistan yang Viral karena Menggalang Donasi

SA, warga negara Pakistan yang diamankan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar. (blok-a.com/Fajar)
SA, warga negara Pakistan yang diamankan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar. (blok-a.com/Fajar)

Blitar, blok-a.com – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, bekerja sama dengan Polres Blitar, berhasil mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan yang viral di media sosial.

WNA yang dikenal dengan inisial SA tersebut, ditangkap karena aktivitasnya menggalang donasi untuk korban bencana banjir di negaranya tanpa izin dari instansi yang berwenang.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Aditya Nursanto menjelaskan, bahwa tindakan SA telah menimbulkan keresahan di masyarakat.

“SA terlihat melakukan penggalangan dana di beberapa wilayah di Blitar dalam beberapa waktu terakhir, dan hal ini membuat warga merasa tidak nyaman,” jelas Aditya, Rabu (10/9/2025).

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, Imigrasi Blitar menyatakan bahwa SA melanggar Pasal 75 Ayat 1 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Menurut undang-undang tersebut, setiap tindakan yang dilakukan oleh WNA di Indonesia harus mematuhi ketentuan yang berlaku.

“SA terbukti secara sah melanggar pasal 75 UU Keimigrasian, dan akan dipulangkan paksa pada hari ini,” tandas Aditya.

Imigrasi Blitar mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap aktivitas WNA yang mencurigakan.

“Kami menghimbau kepada masyarakat Blitar agar segera melapor ke Kantor Imigrasi terdekat jika menemukan WNA yang mencurigakan,” pungkas Aditya. (jar/lio)

Exit mobile version