Hakim Belum Siap, Sidang Putusan Penganiayaan Anak Selebgram di Malang Ditunda

Hakim Belum Siap, Sidang Putusan Penganiayaan Anak Selebgram di Malang

Kota Malang, blok-a.com – Sidang perkara penganiayaan anak selebgram Aghnia Punjabi di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) dengan agenda putusan, yang sedianya digelar pada Rabu (31/7/2024) ini, ditunda.

Penundaan dibacakan langsung oleh ketua majelis hakim, Safrudin di ruang sidang Cakra PN Malang, dihadapan terdakwa Indah Permata Sari yang memakai hijab berwarna hitam.

Dengan penundaan itu, maka sidang putusan penganiayaan anak selebgram Kota Malang itu dijadwalkan ulang dan akan dilaksanakan pada Rabu (7/8/2024) mendatang.

Sebagai informasi, terdakwa Indah dituntut oleh JPU Kejari Kota Malang sesuai dengan pasal dakwaan yaitu Pasal 80 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 75 juta subsider 6 bulan pidana kurungan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Su’udi membenarkan adanya penundaan tersebut. Yang sedianya pada hari ini  agendanya adalah sidang putusan. Namun ternyata ditunda, karena majelis hakim masih merumuskan untuk menentukan putusan yang seadil-adilnya.

” Sebetulnya hari ini sidang putusan namun ditunda. Majelis hakim masih berembuk dan masih meminta waktu untuk menyusun dan menyelesaikan putusannya,” terang Su’udi kepada awak media, Rabu (31/7/2024).

Meski sidang ditunda, namun pihaknya tetap yakin dan optimis vonis Indah akan sesuai dengan tuntutan.

“Sepanjang itu sesuai dengan fakta di persidangan, kami optimis. Dan kami sebagai tim JPU juga optimis, bahwasannya pasal yang terbukti adalah pasal yang sesuai dengan tuntutan kami, yaitu kekerasan yang menyebabkan luka berat Pasal 80 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak,” terangnya.

Sementara itu, salah satu penasehat hukum terdakwa Indah, Haitsam Nuril Brantas Anarki mengungkapkan, bahwa tidak mempermasalahkan dengan adanya penundaan tersebut.

“Pada intinya, kami menunggu putusan dari majelis hakim seperti apa. Terkait langkah atau upaya hukum selanjutnya, kami menunggu arahan dan pertimbangan dari pimpinan kami,” ungkapnya.

Nuril juga menambahkan, bahwa psikologis dari terdakwa Indah dalam kondisi stabil.

“Untuk kondisinya, Indah sudah lebih tenang. Selain itu, juga sudah berbesar hati menerima seperti apa putusan nantinya,” tukasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, anak perempuan dari selebgram asal Kota Malang, Emy Aghnia Punjabi yang berinisial JAP (3,5), dianiaya oleh pengasuhnya sendiri.

Penganiayaan itu terjadi pada Kamis (28/3/2024) sekitar pukul 04.18 WIB di dalam kamar korban. Sebagai informasi, korban ditinggal selama dua hari di rumah bersama  pengasuhnya, karena orang tuanya sedang bekerja di Jakarta.

Polisi telah menetapkan pengasuh (suster) korban yang bernama Indah Permata Sari (27), warga Bojonegoro sebagai tersangka dan diamankan saat masih berada di kediaman rumah orang tua korban yang terletak di Perumahan Permata Jingga. (ags/bob)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com