Gandeng Kejari, BPN Magetan Serahkan Puluhan Ribu Sertifikat PTSL

Kejari Magetan Yuana Nursiyam didampingi Kepala BPN Jany Danny Assa.
Kejari Magetan Yuana Nursiyam didampingi Kepala BPN Jany Danny Assa.

Magetan, blok-a.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Magetan menyerahkan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) secara simbolis kepada masyarakat di Balai Desa Kentangan, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan, Senin (02/12/2024).

Kepala Kejari Magetan, Yuana Nursiyam, mengungkapkan sebanyak 623 sertifikat dibagikan kepada warga Desa Kentangan dari total 23.305 sertifikat yang direncanakan untuk diserahkan tahun ini.

“Kita bagikan 623 sertifikat di Desa Kentangan dari total 23.305 sertifikat yang akan kita bagikan pada tahun ini,” jelas Yuana.

Program PTSL ini, menurut Yuana, bertujuan untuk memberikan sertifikat kepada tanah-tanah masyarakat yang belum memiliki dokumen resmi kepemilikan.

“Ini juga merupakan program lanjutan yang mana pada tahun depan kita juga akan mendata lagi tanah-tanah masyarakat yang belum bersertifikat,” ujarnya.

Yuana turut mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan sertifikat tersebut secara bijak.

“Misalnya sertifikat ini bisa dipergunakan untuk modal mereka yang ingin menjalankan usaha, jangan sampai dipergunakan untuk sembarangan yang merugikan mereka,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala BPN Magetan, Jany Danny Assa, menyebutkan bahwa 80 persen tanah di Kabupaten Magetan sudah bersertifikat.

“Untuk sisanya kami akan terus galakan pada tahun depan untuk mengcover seluruh tanah yang belum bersertifikat hingga mencapai 100 persen,” ujarnya.

Danny juga menegaskan pentingnya sertifikat tanah sebagai bukti sah kepemilikan yang diakui secara hukum, sekaligus dapat dimanfaatkan untuk jaminan usaha atau keperluan lain.

“Saya berharap untuk tahun 2025 bidang tanah yang belum bersertifikat dapat tercover semua untuk disertifikatkan,” tandasnya.

Layanan PTSL ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mendukung masyarakat memiliki legalitas atas tanah mereka dan meningkatkan kesejahteraan melalui pemanfaatan sertifikat.
(nan/lio)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?