Enam WBP Rutan Kelas IIB Situbondo Terima Remisi Natal

Kepala Rutan Kelas IIB Situbondo, Rudi Kristiawan (kiri) saat menyerahkan surat tanda remisi khusus natal kepada WBP Nasrani, Rabu (25/12/2024).
Kepala Rutan Kelas IIB Situbondo, Rudi Kristiawan (kiri) saat menyerahkan surat tanda remisi khusus natal kepada WBP Nasrani, Rabu (25/12/2024).

Situbondo, blok-a.com – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan kado Natal yang indah yaitu remisi khusus Natal kepada 6 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Nasrani Rutan Kelas IIB Situbondo, Rabu (25/12/2024).

Kegiatan penyerahan remisi khusus Natal ini dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Bandung Jawa Barat. Namun untuk enam WBP Rutan Situbondo mengikuti ceremonial secara virtual.

Melalui aplikasi zoom meeting acara digelar di ruang media center Rutan kelas IIB Situbondo dengan pengawalan Kasubsie pelayanan tahanan dan kepala kesatuan pengamanan Rutan.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik indonesia, Agus Andiyanto menyampaikan pemberian remisi kepada narapidana dan pengurangan masa pidana kepada anak binaan merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menurun tingkat risikonya.

“Apresiasi ini juga bertujuan untuk menstimulus agar warga binaan dapat lebih cepat berintegrasi kembali dengan masyarakat,” ujar Agus Andiyanto.

Sementara itu Kepala Rutan Kelas IIB (Karutan) Situbondo, Rudi Kristiawan mengatakan ucapkan selamat atas remisi dan pengurangan masa pidana tahun ini bagi WBP Rutan Situbondo.

“Bagi seluruh narapidana yang akan mendapat remisi harus mampu menunjuk sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di massa yang akan datang. Jadilah insan dan pribadi yang lebih baik, taat hukum, serta berkontribusi secara aktif dalam kehidupan masyarakat,” ujar Rudi Kristiawan, Rabu (25/12/2024).

Lebih lanjut, Karutan Situbondo mengatakan, bahwa di Rutan Situbondo ada tujuh narapidana beragama Nasrani, enam diantaranya memenuhi syarat untuk menerima remisi.

Sementara satu orang lainnya tidak diusulkan karena sedang menjalani hukuman subsider.

Remisi yang diberikan kepada 6 WBP beragama Nasrani, kata Rudi, bervariasi mulai dari 15 hari hingga 1 bulan tergantung pada kriteria yang berlaku.

“Remisi yang kita berikan bervariasi 15 hari hingga 1 bulan pengurangan masa hukuman,” pungkas Rudi.

Sementara itu, Noven, salah satu WBP yang menerima remisi, mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih kepada petugas Rutan Situbondo.

“Remisi ini menjadi hadiah Natal yang sangat berarti bagi kami. Kami merasa diperhatikan dan diberi kesempatan untuk memperbaiki diri,” kata Noven. (cik/kim)

Exit mobile version