Gresik, blok-a.com – Tangis haru mewarnai ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Gresik saat majelis hakim membacakan putusan perkara pemalsuan surat pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan terdakwa PPAT Resa Andrianto dan Asisten Juru Ukur BPN Gresik Adhienata Putra Deva, Kamis (23/10/2025).
Dalam amar putusannya, majelis hakim memutus bebas kedua terdakwa dari segala dakwaan.
Majelis hakim menilai, baik Resa maupun Deva tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 263 Ayat (2) juncto Pasal 55 dan 56 KUHP sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik.
“Mengadili, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan. Membebaskan terdakwa dari dakwaan,” ujar majelis hakim dalam pembacaan amar putusan.
Atas putusan tersebut, Resa yang sebelumnya dituntut 4 tahun penjara dan Deva 3 tahun penjara, langsung menghirup udara bebas.
Begitu sidang ditutup, keduanya disambut haru oleh penasihat hukum dan keluarga yang menunggu di luar ruang sidang.
Dalam fakta persidangan dan hasil uji laboratorium forensik, terungkap bahwa tanda tangan pelapor Tjong Cien Sing tidak identik atau dipalsukan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan tanda tangan tersebut bukan buatan terdakwa, baik dalam berkas permohonan pengukuran ulang, pergantian blangko, hingga surat pernyataan penerimaan berkurangnya luas tanah.
Majelis hakim juga menilai Resa Andrianto tidak terbukti melakukan atau turut serta dalam pemalsuan surat pengurusan SHM milik Tjong Cien Sing di Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar. Proses pengurusan diketahui dilakukan oleh Budi Riyanto, ayah dari terdakwa Resa, yang kini berstatus buron.
Meski mayoritas proses administrasi dilakukan di kantor PPAT milik Resa, hakim berpendapat tidak ditemukan unsur kelalaian atau pembiaran.
Terdakwa juga tidak terbukti memberikan sarana maupun kesempatan kepada ayahnya untuk menggunakan stempel serta mengurus berkas di kantor tersebut.
Sementara itu, Adhienata Putra Deva selaku Asisten Juru Ukur di BPN Gresik juga dinyatakan tidak bersalah. Meskipun ia terlibat dalam proses teknis pengukuran dan administrasi, hakim menilai tindakannya masih dalam koridor tugas dan tidak menunjukkan niat jahat sebagaimana didakwakan.
Dalam perkara pengurusan SHM Nomor 149 Desa Manyarejo itu, diketahui tanah milik pelapor seluas 32.750 meter persegi sempat berkurang 2.291 meter persegi. Namun, majelis hakim menilai tidak ada kerugian nyata karena luas tanah telah dikembalikan seperti semula oleh BPN Gresik.
Selain itu, lahan seluas 2.291 meter persegi yang dipersoalkan ternyata telah dipagar dan digunakan PT Kodaland Inti Properti sejak tahun 2011 jauh sebelum perkara ini muncul.
Berdasarkan bukti dan keterangan, pelapor Tjong Cien Sing bahkan telah bersepakat dengan pihak perusahaan untuk pelurusan batas tanah yang sebelumnya tidak lurus.
Atas putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Retno Sariati Sandra Lukito, menyebut keputusan majelis hakim sebagai bentuk kemenangan keadilan bagi kliennya.
“Putusan ini adalah keadilan bagi klien kami. Karena memang dari awal, terdakwa tidak melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan,” ujar Retno.
Retno menerangkan, setelah menerima petikan putusan, kliennya langsung pulang ke rumah. Pihaknya juga siap menghadapi langkah hukum lanjutan apabila JPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
“Kami hormati langkah jaksa bila akan kasasi. Namun kami percaya kebenaran dan fakta hukum sudah jelas dalam persidangan ini,” pungkasnya.(ivn/lio)










Balas
Lihat komentar