Surabaya, blok-a.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memproses hukum 15 orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Gazalba Saleh ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan perkara dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sejumlah hakim di antaranya hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh; hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho; staf Gazalba, Redhy Novarisza ;hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu; hakim yustisial/panitera pengganti MA Edy Wibowo.
Atas hal itu, Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Madura Indonesia (AMI) meminta Presiden Joko Widodo segera memberhentikan Gazalba Saleh dari jabatannya.
Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI) Baihaki Akbar, meminta dengan tegas kepada Presiden RI untuk segera memberhentikan Hakim Agung Gazalba Saleh dari jabatannya.
Karena menurutnya, apa yang dilakukan oleh yang bersangkutan mencoreng dunia yudikatif di Indonesia.
Terkini KPK telah memeriksa Sekretaris MA, Hasbi Hasan. Ia diperiksa sebagai saksi untuk penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA dengan tersangka hakim agung nonaktif Gazalba Saleh dkk.
“Maka dari itu sekali lagi kami meminta kepada Presiden RI untuk segera memberhentikan Hakim Agung Gazalba Saleh. Apalagi sudah ada kesepakatan hasil rapat komisi III DPR RI yang meminta Presiden RI untuk segera memberhentikan yang bersangkutan,” pungkasnya, kepada blok-a.com di Surabaya, Kamis (23/3/2023).(kim/lio)