9 Poin Masalah dalam RUU KUHAP yang Mendadak Dikebut DPR

Ilustrasi Pengadilan
Ilustrasi Pengadilan - Foto cover. Sumber : Shutterstock

Blok-a.com – Proses revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara pidana (KUHAP) melalui RUU KUHAP 2025 menjadi sorotan tajam publik, pegiat HAM, dan praktisi hukum. Hal ini dikarenakan KUHAP menjadi pondasi penegakan keadilan yang menjalin hak-hak tersangka, terdakwa, dan korban.

DPR RI memang sudah menetapkan RUU KUHAP sebagai usulan inisiatif DPR dan memasukkan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Rapat kerja diselenggarakan Komisi III DPR RI bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada 8 Juli 2025.

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP, menyoroti draf RUU KUHAP versi 17 Februari 2025 yang dianggap bermasalah. Ada sejumlah pasal yang dinilai kontroversial, bahkan berpotensi melemahkan perlindungan hukum warga negara dan menggeser prinsip hukum yang adil.

Apa saja yang menyebabkan rancangan ini mendapatkan penolakan publik? Berikut 9 masalah dalam RUU KUHAP menurut analisis ICJR.

1. Menghilangkan Mekanisme Pengawasan Berjenjang

Polisi sering menolak laporan masyarakat tanpa alasan yang jelas. Sementara, dalam RUU ini tidak ada sistem pengawasan yang memadai untuk memaksa polisi menindaklanjuti laporan. Jika sebelumnya korban yang laporannya diabaikan penyidik bisa lapor melapor ke penuntut umum (JPU). Tanpa sistem pengawasan yang jelas, kini korban hanya bisa melapor ke atasan penyidik tanpa jaminan tindak lanjut. Hal ini dapat mengakibatkan korban kejahatan akan semakin sulit mendapatkan keadilan karena laporannya diabaikan.

2. Pengawasan Yudisial Hanya Formalitas

Ketentuan mengenai praperadilan tidak mengalami banyak perubahan, mekanisme untuk menguji tindakan polisi/jaksa masih terbatas dan mudah digagalkan. Pada tuntutan praperadilan, masih sering terjadi polisi/jaksa yang tidak menghadiri sidang, sehingga praperadilan otomatis batal. Jadi, masyarakat yang haknya dilanggar aparat tidak punya tempat mengadu yang efektif. Praperadilan belum bisa menjadi sandaran bagi korban pelanggaran hak untuk meminta akuntabilitas dari pelaksanaan upaya paksa. Upaya paksa adalah tindakan penyidik yang bersifat memaksa yang dilakukan dalam rangka proses penyidikan suatu tindak pidana.

3. Upaya Paksa (Penangkapan, Penahanan, Penyadapan) Tidak Memenuhi Standar HAM

Penangkapan bisa dilakukan tanpa izin pengadilan (kecuali OTT). Penahanan dapat dilakukan dengan alasan yang sangat umum, misalnya “tidak kooperatif” atau “memberikan keterangan yang salah”. Juga, penyadapan tidak dibatasi jenis kejahatannya, dan keadaan mendesak untuk penggeledahan tidak didefinisikan secara jelas. Ini dapat meningkatkan potensi penahanan sewenang-wenang meningkat, terutama bagi orang yang tidak mampu membayar pengacara.

4. Peran Advokat/Pengacara Dibatasi

Advokat hanya boleh melihat dan mendengar saat klien diperiksa. Ia tidak boleh memberikan catatan resmi dan dilarang berpendapat di luar pengadilan, seperti berkomentar di media. Bahkan tersangka bisa dipaksa menandatangani surat penolakan pengacara. Ini berdampak pada hilangnya keseimbangan dalam proses hukum, sehingga tersangka atau terdakwa tidak terlindungi dengan baik.

5. Teknik Investigasi Khusus (Penyamaran, Pembelian Terselubung) Tanpa Pengawasan

Penyidik boleh melakukan pembelian terselubung dan penyerahan di bawah pengawasan sejak tahap penyelidikan tanpa adanya syarat yang ketat. Hal ini berisiko memicu penjebakan. Polisi bisa melakukan “operasi penyamaran” (misalnya menjadi pembeli narkoba palsu) tanpa pengawasan hakim dan tanpa aturan jelas. Dampaknya, risiko penjebakan dan manipulasi kasus dapat meningkat.

6. Standar Pembuktian Tidak Jelas

Esensi dari bukti adalah apa saja yang bisa menjadi sumber yang reliable (dapat diandalkan) dan akurat untuk mengungkap suatu fakta. Sementara dalam RUU, aturannya cenderung kaku dan tidak fokus pada kualitas bukti. Cenderung berkutat soal perbedaan antara barang bukti dan alat bukti. Tanpa ada tes relevansi untuk menilai kualitas bukti. Misalnya, menentukan seseorang bersalah hanya berdasarkan jumlah bukti, bukan kualitas buktinya.

7. Mengizinkan Sidang Elektronik Tanpa Aturan Jelas

Dalam keadaan tertentu, RUU membolehkan sidang dilakukan secara online. Namun, tidak mengatur kapan sidang online boleh dilakukan, bagaimana memastikan keadilan, dan bagaimana menjamin keterbukaan untuk publik. Meningkatkan risiko proses peradilan kurang atau tidak adil karena kendala teknis, serta manipulasi.

8. Konsep Restorative Justice (RJ) Disamakan Dengan Diversi (Penghentian Pekara)

RUU menggunakan istilah “keadilan restoratif” tapi sebenarnya hanya tentang menghentikan perkara di luar pengadilan. RJ disamakan dengan diversi, padahal RJ seharusnya berfokus pada pemulihan korban, bukan sekadar damai. Namun wewenang RJ diberikan ke penyidik, bukan JPU atau pengadilan, dan tidak ada pengawasan dari lembaga lain. Sehingga berisiko hanya untuk dipakai menutupi kasus, karena bisa saja polisi memaksa korban untuk “berdamai” demi menghentikan perkara, yang bisa jadi bentuk pemerasan.

9. Hak Korban dan Kelompok Rentan Hanya Simbolis

RUU menyebutkan banyak hak korban (restitusi dan rehabilitasi), saksi, dan kelompok rentan. Namun tidak jelas siapa yang bertanggung jawab memenuhi hak-hak tersebut dan bagaimana cara mengaksesnya. Ironisnya tidak ada sanksi kepada penanggung jawab, misalnya jika Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atau aparat gagal memenuhi hak korban. (mg2/gni)

Penulis: Siti Cholifah (mahasiswi magang STIMATA)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com